Benarkah Dana BOS Dicabut Jika Sekolah Tolak MBG? Ini Jawaban Jujur Kepala BGN

Ilmidza • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 19:56 WIB
Kepala BGN Sudaryono.
Kepala BGN Sudaryono.

KALTIMPOST.ID, Pernyataan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengenai skema penerimaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan sekolah negeri memicu perhatian publik. Penjelasan tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (17/9/2026).

​Sudaryono menjelaskan bahwa pada dasarnya sekolah negeri diberi ruang untuk menolak atau menerima program MBG. Kendati demikian, BGN menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak boleh diambil secara parsial atau hanya berdasarkan perwakilan sebagian siswa dan orang tua.

​Keputusan Kolektif di Sekolah Negeri

​Berdasarkan kesepakatan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan, penetapan keikutsertaan dalam program MBG harus berasaskan kesepakatan bulat antara pihak sekolah dan seluruh wali murid.

​"Ada juga sekolah-sekolah Negeri yang kami identifikasi sekarang ini dia menolak," ujar Sudaryono saat menjelaskan temuan di lapangan.

​Ia menekankan bahwa sistem penerimaannya harus seragam di dalam satu sekolah. "Itu yang kemudian kami tanya perlu MBG atau tidak. Kami tidak perlu lagi jadi saya kira sepakat semua. Sekolah negeri prinsipnya kami terima, terima semua. Kalau tidak, tidak semua," tegasnya.

​Artinya, jika pihak sekolah menyetujui program tersebut, maka alokasi MBG wajib didistribusikan kepada seluruh siswa tanpa terkecuali. Sebaliknya, jika diputuskan untuk menolak, maka penolakan tersebut berlaku bagi seluruh peserta didik di sekolah bersangkutan.

​Meluruskan Isu Penolakan MBG dan Dana BOS

​Dalam rapat tersebut, Sudaryono sempat menyinggung analogi keberadaan sekolah negeri yang secara mandiri menolak alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena merasa kondisi finansial para wali murid sudah mencukupi.

​"Misalnya dana BOS, dana BOS itukan sekolah dapat. Ada sekolah negeri yang tidak perlu dana BOS karena orang tua siswa dan lain sebagainya merasa cukup," sebut Sudaryono.

​Pernyataan mengenai dana BOS ini sempat memicu kesalahpahaman di masyarakat yang mengira ada sanksi pemotongan atau pencabutan dana BOS bagi sekolah yang menolak MBG.

​Namun, penjelasannya bukan mengenai sanksi pencabutan dana. Sebaliknya, BGN mengacu pada pemetaan sekolah yang sejak awal memang sudah menolak atau tidak membutuhkan bantuan BOS dari pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat sekitar 1.653 satuan pendidikan yang dikeluarkan dari kriteria penerima MBG, yang mayoritas terdiri dari sekolah internasional, sekolah kerja sama institusi, serta sekolah yang dinilai mandiri secara finansial.

Editor : Ilmidza
kepala Bgn sudaryono dana bos