KALTIMPOST.ID, Pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa sekitar 240 ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis tanpa melalui mekanisme seleksi. Pengalihan status ini direncanakan berlangsung secara bertahap mulai Januari 2027 hingga 2029 dengan kesiapan anggaran mencapai Rp23 triliun.
Ketetapan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Beliau menegaskan bahwa pengujian hanya diberlakukan bagi PPPK penuh waktu yang bermaksud melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ini barusan kami bahas di dalam dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa tegas, kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes," ujar Lalu.
Keterangan ini sekaligus menglarifikasi simpang siur informasi mengenai mekanisme transisi status guru tersebut. Sebelum kesepakatan ini dipertegas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Status PPPK sempat membuka wacana adanya ujian seleksi bagi lebih dari 172 ribu pendidik.
"Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kalau lulus," kata Mendagri saat itu.
Namun melalui pembahasan terbaru bersama kementerian teknis, DPR memastikan skema pengangkatan dari paruh waktu menuju penuh waktu berjalan langsung tanpa tes guna memberikan jaminan kepastian kerja bagi para guru.
Editor : Ilmidza