KALTIMPOST.ID, Langkah tegas diambil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memperketat tata kelola fiskal dan pengawasan penerimaan negara. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan jajaran pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengubah total paradigma pengawasan. Pengawasan dimina tidak lagi sebatas langkah penindakan reaktif setelah pelanggaran terjadi, melainkan harus berbasis risiko dari hulu kegiatan ekonomi.
Arahan tersebut ditegaskan Menkeu Suahasil saat melantik sejumlah pejabat baru Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkeu di Jakarta Pusat, Senin (21/9).
"Saya meminta agar pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai menjadi semakin tajam, berbasis risiko, mampu membaca pola, bukan hanya menindak setelah pelanggaran terjadi," tegas Suahasil dalam amanatnya.
Menkeu menekankan pentingnya intervensi sejak awal sektor industri guna menutup celah praktik tidak resmi.
"Jadi harus mulai dari awal, dari hulunya, dari kegiatan ekonominya diperhatikan dan karena itu kita mengurangi nantinya kegiatan-kegiatan ilegal yang tidak perlu," lanjutnya.
Selain memperketat penindakan, Bea Cukai diwajibkan mengimbangi tugas pengumpulan penerimaan negara dengan pembinaan berkelanjutan kepada para pelaku usaha, khususnya sektor industri berorientasi ekspor.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa pejabat strategis DJBC resmi menempati posisi baru. Di antaranya Adhang Noegroho Adhi yang dilantik sebagai Kepala Kanwil DJBC Maluku, serta Galih Elham Setiawan yang memegang kendali Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok. Selain itu, Agus Amiwijaya menjabat Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai, serta Estty Purwadiani Hidayatie sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi.
Tidak hanya DJBC, Menkeu juga memberikan wanti-wanti kepada pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih sensitif membaca dinamika perekonomian nasional dan perilaku wajib pajak. Hal ini dinilai krusial agar perumusan kebijakan fiskal bisa presisi sekaligus menjaga kredibilitas serta keadilan sistem perpajakan negara.
Sementara bagi jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Suahasil mengingatkan bahwa pengelolaan kas APBN harus dieksekusi secara tepat waktu dan akurat. Langkah ini diperlukan agar APBN dapat secara optimal menjalankan fungsinya sebagai stimulan utama penggerak roda ekonomi masyarakat.
Editor : Ilmidza