Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Bela Negara Tidak Wajib, Hanya Pramuka yang Wajib

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 20:42 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Mendikdasmen Abdul Mu’ti

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Program Korps Kadet Republik Indonesia yang mulai diperkenalkan sebagai ekstrakurikuler di jenjang pendidikan menengah tidak diwajibkan bagi seluruh siswa.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, sekolah memiliki sejumlah pilihan kegiatan ekstrakurikuler yang dapat diikuti peserta didik. Namun, tidak seluruh kegiatan tersebut berstatus wajib.

Menurut Mu’ti, ekstrakurikuler yang diwajibkan di sekolah hanya Pramuka. Sementara kegiatan lainnya, termasuk Korps Kadet yang berkaitan dengan pembinaan kesadaran bela negara, bersifat pilihan.

Baca Juga: Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,98 Triliun Masuk Pengamanan Kejagung, Ini Tiga Kawasan yang Digarap

“Ekskul yang wajib hanya Pramuka, selain Pramuka tidak wajib,” kata Mu’ti saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Penegasan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap penerapan program Korps Kadet Republik Indonesia di lingkungan sekolah.

Mu’ti juga menjelaskan, pelaksanaan program Korps Kadet merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Program tersebut bukan merupakan program yang dijalankan oleh Kementerian Pertahanan.

“Ya, oleh kami. Kan itu di sekolah,” ujarnya.

Materi Disesuaikan Sekolah

Mengenai tenaga pelatih serta bentuk kegiatan dalam ekstrakurikuler Korps Kadet, Mu’ti mengatakan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan masing-masing sekolah.

Dengan demikian, sekolah memiliki peran dalam menentukan bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan, termasuk materi yang diberikan kepada peserta didik.

“Ya, itu nanti tergantung gurunya yang melakukan kegiatan,” kata Mu’ti.

Sementara itu, program Korps Kadet memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026.

Keputusan tersebut memuat pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada jenjang pendidikan menengah.

Baca Juga: Daftar 14 Pejabat Kemenkeu yang Dilantik Suahasil, Ada Ihsan Priyawibawa Pimpin DJP Kaltimtara

Dalam aturan itu, pembinaan Korps Kadet diarahkan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui kegiatan yang berkaitan dengan kesadaran bela negara.

Pelaksanaannya dirancang secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pembinaan karakter siswa di jenjang pendidikan menengah.

Dengan penjelasan Mendikdasmen tersebut, keberadaan Korps Kadet di sekolah tidak berarti seluruh siswa harus mengikutinya. Siswa tetap memiliki pilihan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut sesuai ketentuan sekolah.

Editor : Uways Alqadrie
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Korps Kadet Republik Indonesia ekstrakurikuler Pramuka Kementerian dikdasmen