KALTIMPOST.ID, Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan gaji dan tunjangan bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan pengoperasian koperasi secara nasional menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola operasional Kopdes/Kel Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa penempatan manajer yang telah direkrut dan dilatih akan disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur fisik di lapangan. Saat ini, tercatat sebanyak 23.000 bangunan Kopdes/Kel Merah Putih telah rampung didirikan, sementara 17.000 lokasi lainnya masih dalam tahap verifikasi dan validasi. Tahap awal uji coba operasional ditargetkan mulai berjalan pada bulan depan bagi lokasi yang sudah memiliki gudang, gerai, dan kelengkapan fasilitas yang siap pakai.
Kopdes/Kel Merah Putih dirancang untuk menjalankan tiga fungsi utama di tingkat desa dan kelurahan:
- Distribusi Barang Bersubsidi: Menjadi penyalur resmi minyak goreng, pupuk bersubsidi, beras SPHP, hingga gas LPG 3 kg secara langsung dari Bulog untuk memangkas rantai pasok.
- Penyerap Hasil Usaha (Offtaker): Membeli dan menampung hasil komoditas lokal masyarakat, mulai dari sektor pertanian, peternakan, hortikultura, perikanan, hingga produk kerajinan.
- Penyalur Program Bantuan: Menjadi sarana penyerahan bantuan sosial pemerintah pusat, termasuk Bantuan Pangan Non-Tunai dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Penataan ulang alur distribusi barang bersubsidi melalui Kopdes Merah Putih ini merupakan keputusan langsung dari Presiden guna memastikan keterjangkauan harga dan kesesuaian pasokan barang dengan jumlah penduduk di tiap desa atau kelurahan.
Editor : Ilmidza