SK Manajer Kopdes Merah Putih Terbit, Gaji dan Tunjangan Ditetapkan!

Ilmidza • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 20:53 WIB
Ilustrasi manajer koperasi desa merah putih.
Ilustrasi manajer koperasi desa merah putih.

KALTIMPOST.ID, Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan gaji dan tunjangan bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan pengoperasian koperasi secara nasional menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola operasional Kopdes/Kel Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto.

​Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa penempatan manajer yang telah direkrut dan dilatih akan disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur fisik di lapangan. Saat ini, tercatat sebanyak 23.000 bangunan Kopdes/Kel Merah Putih telah rampung didirikan, sementara 17.000 lokasi lainnya masih dalam tahap verifikasi dan validasi. Tahap awal uji coba operasional ditargetkan mulai berjalan pada bulan depan bagi lokasi yang sudah memiliki gudang, gerai, dan kelengkapan fasilitas yang siap pakai.

​Kopdes/Kel Merah Putih dirancang untuk menjalankan tiga fungsi utama di tingkat desa dan kelurahan:

​Penataan ulang alur distribusi barang bersubsidi melalui Kopdes Merah Putih ini merupakan keputusan langsung dari Presiden guna memastikan keterjangkauan harga dan kesesuaian pasokan barang dengan jumlah penduduk di tiap desa atau kelurahan.

Editor : Ilmidza
manajer kopdes merah putih gaji manajer kopdes merah putih