KALTIMPOST.ID, Harta dan kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, turut disorot usai terseret OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (21/9/2026).
Di tengah penindakan tersebut, catatan harta kekayaan Sirajudin yang dilaporkan sebagai penyelenggara negara turut menarik perhatian.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang disampaikan pada 29 Maret 2026, total kekayaan bersih Sirajudin tercatat Rp1.204.416.050.
Baca Juga: Profil dan Agama Sirajudin Lasena: Bupati Bolmut Peraih Satyalancana yang Terjerat Proyek Jalan
Tanah dan Bangunan Rp810 Juta
- Tanah dan bangunan 636 m²/128 m² di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Rp400 juta
- Tanah dan bangunan 150 m²/95 m² di Kota Gorontalo: Rp300 juta
- Tanah seluas 50.000 m² di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Rp60 juta
- Tanah seluas 1.053 m² di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Rp50 juta
- Total tanah dan bangunan: Rp810 juta
Kendaraan Rp326 Juta
- Camp sepeda gunung tahun 2020: Rp1 juta
- Suzuki Baleno 3K5FX (4x2) tahun 2023: Rp325 juta
- Total alat transportasi dan mesin: Rp326 juta
Baca Juga: KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Harta Bergerak dan Kas
- Harta bergerak lainnya: Rp202,5 juta
- Surat berharga: Rp0
- Kas dan setara kas: Rp126.087.096
- Harta lainnya: Rp0
Dengan seluruh aset tersebut, total harta Sirajudin sebelum dikurangi utang mencapai Rp1.464.587.096.
Sementara itu, utang yang tercatat sebesar Rp260.171.046, sehingga total harta kekayaan bersihnya menjadi Rp1.204.416.050.
Sirajudin Diamankan dalam OTT KPK
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Selain Sirajudin, terdapat kepala dinas, ASN lainnya, serta pihak swasta.
KPK menyebut perkara itu diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Salah satu proyek yang disebut berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR.
Penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. KPK belum memerinci nominal maupun konstruksi perkara secara keseluruhan. (*)
Editor : Almasrifah