Kasus Pungli Usaha Kuliner Bolosego Viral, Pengamat Beberkan Lemahnya Pengawasan Lapangan

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 09:12 WIB
Ilustrasi pungli.
Ilustrasi pungli. (Unsplash.com)

KALTIMPOST.ID - Pungli UMKM kembali menjadi sorotan setelah pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah Laily Fardisa, memilih menghentikan aktivitas food truck miliknya di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta. Keputusan itu diambil setelah ia mengaku mendapat sejumlah permintaan pembayaran ketika berjualan di lokasi tersebut.

Kasus pungli UMKM ini menarik perhatian karena Bolosego disebut telah mengantongi izin resmi dari pihak Keraton Yogyakarta untuk berjualan pada 16-20 September 2026. Namun, kegiatan usaha tersebut hanya berjalan selama satu hari sebelum dipindahkan ke lokasi lain.

Pengalaman tersebut kemudian membuka persoalan yang lebih luas. Bukan hanya soal nominal uang yang diminta, tetapi juga mengenai bagaimana pelaku UMKM menghadapi pungutan di ruang publik yang tidak tercantum dalam aturan resmi.

Baca Juga: SIM Palsu Dijual hingga Rp1,7 Juta, Korlantas Polri: Pasti Tidak Terdaftar di Sistem

Bolosego Hanya Bertahan Sehari di Alkid

Dyah menceritakan pengalaman tersebut melalui unggahan video di media sosial pada 17 September 2026. Dalam rencananya, food truck Bolosego akan beroperasi selama lima hari di kawasan Alkid.

Namun, setelah berada di lokasi, ia mengaku mendapat permintaan uang dari pihak yang disebut sebagai juru parkir. Nilai yang disebutkan pada awalnya mencapai Rp2,5 juta per hari.

Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut turun menjadi Rp1 juta per hari. Jika dibayarkan selama lima hari, totalnya mencapai Rp5 juta.

Selain persoalan pungutan parkir, Dyah juga mengaku diminta menyediakan makanan untuk 10 orang yang disebutnya sebagai preman atau tukang parkir. Ia juga menyebut adanya permintaan makanan untuk tiga anggota kepolisian serta biaya tambahan berkaitan dengan pemasangan listrik. Kondisi tersebut membuat Dyah memutuskan tidak melanjutkan kegiatan jualan di Alkid.

"Kurangnya kontrol dari instansi berwenang memicu praktik curang di lapangan. (Selain itu) pelaku usaha sering tidak tahu aturan resmi retribusi, sehingga mudah dimintai biaya tambahan," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti, dilansir dari CNN, Selasa (22/9)

Baca Juga: Tempat Ibadah GKPI Tangerang Dipindah Usai Musyawarah Damai, Pemda Siapkan Lokasi Sementara

Kasus pungli UMKM tersebut kemudian mendapat perhatian sejumlah pihak. Keraton Yogyakarta menyatakan tidak ada permintaan uang parkir maupun pungutan dalam proses perizinan yang diberikan kepada Bolosego.

Artinya, terdapat perbedaan antara izin resmi yang dimiliki pelaku usaha dengan pungutan yang disebut muncul ketika kegiatan berlangsung di lapangan.

Situasi seperti ini menunjukkan bahwa keberadaan izin saja belum tentu membuat pelaku UMKM terbebas dari pungutan tidak resmi. Pengawasan setelah izin diterbitkan juga menjadi bagian penting agar pelaku usaha mengetahui dengan jelas biaya apa saja yang memang diwajibkan.

Dalam kasus Bolosego, persoalan tersebut akhirnya membuat pelaku usaha memilih meninggalkan lokasi meski sebelumnya telah merencanakan kegiatan selama lima hari.

Mengapa Pungli UMKM Sulit Dihentikan?

Menurut Esther, ada beberapa persoalan yang membuat pungli UMKM masih dapat terjadi. Faktor tersebut antara lain penyalahgunaan wewenang oleh oknum, lemahnya pengawasan, prosedur perizinan yang rumit, serta rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha mengenai aturan pungutan.

Baca Juga: Beda Standar BPS dan Bank Dunia Soal Kemiskinan di Indonesia, Mana yang Jadi Acuan?

Beban tambahan tersebut dapat membuat biaya operasional UMKM meningkat. Bagi usaha kecil, pengeluaran yang muncul di luar perhitungan awal dapat langsung memengaruhi keuntungan dan kemampuan mengembangkan usaha.

Esther juga mengingatkan dampaknya tidak berhenti pada pelaku usaha. Menurut dia, pungli dapat mengurangi kepercayaan UMKM terhadap pemerintah dan mengganggu iklim usaha.

"Iklim bisnis menjadi tidak sehat dan memicu ketimpangan sosial," ujar Esther.

Pemda dan Pengelola Ruang Publik Ikut Bertanggung Jawab

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai persoalan pungli UMKM tidak dapat hanya dibebankan kepada pedagang. Menurutnya, pemerintah daerah dan pengelola ruang publik memiliki peran penting untuk memastikan sistem pungutan berjalan jelas dan transparan.

Ia menilai pelaku UMKM berada dalam posisi yang rentan karena modal usaha relatif terbatas dan pemasukan harian sangat menentukan keberlangsungan bisnis.

Lokasi berjualan yang strategis juga membuat pedagang terkadang berada dalam posisi sulit ketika menghadapi permintaan biaya tambahan. Mereka harus memilih antara menolak pungutan atau mempertahankan tempat usaha.

"Kerentanan itu tidak boleh diperlakukan sebagai penyebab utama, karena justru menjadi sasaran eksploitasi," ujar Syafruddin dilansir dari CNN, Selasa (22/9).

Menurut Syafruddin, persoalan juga dapat semakin rumit ketika pungutan informal seperti uang keamanan, parkir, atau jatah tertentu dianggap sebagai hal biasa dalam kegiatan usaha.

Pembayaran dan Tarif Perlu Dibuat Lebih Transparan

Syafruddin menilai pembenahan dapat dilakukan dengan memetakan seluruh jenis pungutan yang berlaku di ruang publik. Setelah itu, pemerintah perlu menetapkan tarif resmi yang jelas dan mudah diketahui pelaku usaha.

Sistem pembayaran juga perlu dibuat lebih transparan. Salah satunya dengan mengurangi transaksi tunai dan memperluas pembayaran secara digital sehingga setiap transaksi memiliki catatan yang dapat ditelusuri.

Selain itu, kanal pengaduan harus mudah ditemukan dan cepat merespons laporan pelaku usaha. Penindakan juga perlu dilakukan terhadap pungutan yang terbukti melanggar aturan.

Bagi UMKM, kejelasan tersebut penting karena mereka dapat menghitung biaya usaha sejak awal tanpa khawatir muncul tagihan tambahan ketika sudah berada di lokasi.

UMKM Juga Membutuhkan Lokasi Alternatif

Persoalan pungli UMKM tidak cukup diselesaikan dengan penertiban. Pemerintah dan pengelola kawasan juga perlu menyediakan lokasi alternatif yang layak bagi pedagang.

Dengan adanya pilihan tempat berjualan, pelaku UMKM tidak berada dalam posisi harus menerima pungutan hanya karena takut kehilangan lokasi strategis.

Syafruddin mengingatkan bahwa penertiban juga perlu memperhitungkan pihak informal yang selama ini menggantungkan pendapatan dari aktivitas parkir, keamanan, maupun layanan kawasan.

"Trade-off-nya adalah penertiban bisa mengganggu penghidupan aktor informal yang selama ini bergantung pada pungutan," ujar Syafruddin.

Karena itu, penyelesaian jangka panjang tidak hanya berupa penindakan terhadap pungutan ilegal. Sistem parkir, keamanan, dan layanan di kawasan publik perlu ditata agar memiliki aturan yang jelas, legal, serta dapat diawasi.

Kasus Bolosego pada akhirnya menjadi pengingat bahwa bagi UMKM, kepastian biaya dan keamanan menjalankan usaha sama pentingnya dengan izin berjualan. Ketika aturan resmi tidak diikuti pengawasan di lapangan, celah pungutan informal masih dapat muncul dan membebani pelaku usaha kecil.***

Editor : Dwi Puspitarini
pungli UMKM Bolosego pungli Yogyakarta Alun-alun Kidul umkm indonesia