Menjawab Skenario Penolakan MBG di Sekolah, Kepala BGN: Kalau Iya Semua, Kalau Tidak, Tidak Semua

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 09:25 WIB
Kepala BGN, Sudaryono.(IST)
Kepala BGN, Sudaryono.(IST)

KALTIMPOST.ID - Program MBG (Makan Bergizi Gratis) kembali menjadi perhatian setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan mekanisme penerimaan program tersebut di sekolah negeri. Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, muncul pertanyaan mengenai bagaimana pelaksanaan MBG jika sebagian orang tua tidak mengizinkan anaknya mengonsumsi makanan yang diberikan.

Persoalan MBG tersebut tidak hanya menyangkut apakah makanan diterima atau ditolak. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris juga mempertanyakan konsekuensi dari makanan yang sudah dikirim ke sekolah tetapi akhirnya tidak dikonsumsi siswa.

Pertanyaan itu muncul dalam skenario ketika hanya sebagian siswa menerima MBG, sedangkan siswa lainnya menolak. Charles meminta penjelasan apakah makanan yang tidak dikonsumsi akan dikembalikan, disimpan, atau justru menjadi sisa makanan.

Baca Juga: Kasus Pungli Usaha Kuliner Bolosego Viral, Pengamat Beberkan Lemahnya Pengawasan Lapangan

Aturan MBG di Sekolah Negeri Tidak Bisa Parsial

Dalam rapat tersebut, Sudaryono menjelaskan bahwa untuk sekolah negeri, keputusan menerima atau menolak MBG tidak dilakukan secara terpisah untuk setiap siswa. Ketentuan sementara yang disampaikan BGN mengharuskan adanya keputusan bersama.

"Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Mana kalau tidak, tidak semua," kata Sudaryono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026), dilansir dari Fajar.co.id, Selasa (22/9).

Menurut Sudaryono, ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Dengan mekanisme tersebut, sekolah negeri tidak dapat menerapkan pola ketika sebagian siswa menerima MBG, sementara siswa lainnya tidak menerima karena alasan tertentu.

Sudaryono kembali menjelaskan aturan tersebut ketika mendapat pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perbedaan keputusan di dalam satu sekolah.

Baca Juga: SIM Palsu Dijual hingga Rp1,7 Juta, Korlantas Polri: Pasti Tidak Terdaftar di Sistem

"Namun untuk sekolah negeri sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua itu keputusan sementara adalah seperti itu," kata Sudaryono.

Sebelumnya, Charles Honoris mengajukan pertanyaan yang lebih spesifik mengenai makanan MBG yang sudah disiapkan tetapi tidak dikonsumsi karena adanya larangan dari orang tua.

"Izin kalau misalnya di sekolah itu orang tua tidak mengizinkan anaknya mengonsumsi (MBG), lalu sisanya makanannya akan dibuat apa? Apakah akan dikembalikan atau dibuang atau seperti apa? Karena tidak dikonsumsi. Misalnya ada satu sekolah 40 persen menolak 60 mengonsumsi atau bahkan sebaliknya, itu akan seperti apa yang akan dikirimkan ke sekolah itu," tanya Charles.

Pertanyaan tersebut menggambarkan persoalan yang dapat muncul ketika keputusan mengenai MBG tidak sama di antara siswa dalam satu sekolah. Terutama, jika makanan sudah dipersiapkan dan dikirim berdasarkan jumlah penerima yang telah ditentukan.

Namun, jawaban Sudaryono kembali menekankan mekanisme penerimaan secara bersama-sama di sekolah negeri.

"Sampai saat ini, itu adalah kalau sekolah itu sekolah negeri kalau iya, iya semua. Kalau tidak, tidak semua," katanya.

Sudaryono kemudian menjelaskan bahwa penerimaan MBG di sekolah negeri tidak seharusnya dibedakan antara satu siswa dan siswa lainnya.

Ia memberikan gambaran bahwa tidak semestinya hanya sebagian anak makan MBG, sementara anak lainnya tidak makan dalam situasi yang sama.

"Tidak mungkin dalam satu sekolah itu semua ada yang teman makan kemudian dia tidak makan sendiri. Atau dia makan sendiri temannya semua tidak makan," paparnya.

Menurut Sudaryono, persoalan penerimaan MBG juga perlu dilihat sebagai bagian dari lingkungan pendidikan. Karena itu, ia menilai keputusan mengenai program tersebut tidak semata-mata didasarkan pada persoalan suka atau tidak suka.

"Itu saya kira kita harus arif juga dalam pendidikan ini ya bukan hanya masalah suka apa tidak suka," terangnya.

Dengan aturan sementara yang disampaikan BGN, keputusan sekolah negeri untuk menerima MBG berlaku secara menyeluruh. Begitu pula apabila sekolah memilih tidak menerima program tersebut.

Sudaryono sebelumnya juga menjelaskan bahwa keputusan itu perlu melibatkan sekolah dan wali murid. Ia mencontohkan, tidak dapat dibuat keputusan berdasarkan kondisi ekonomi sebagian siswa saja.

"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70% misalnya mampu, 30% nggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat-sepakat iya semua atau sepakat-sepakat tidak semua," kata Sudaryono.

Artinya, pembahasan mengenai MBG di sekolah negeri diarahkan pada kesepakatan bersama, bukan keputusan yang berbeda-beda untuk setiap kelompok siswa.

Di sisi lain, mekanisme tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan teknis seperti jumlah makanan yang disiapkan menjadi berkaitan erat dengan keputusan sekolah dan wali murid. BGN menyebut aturan tersebut masih menjadi keputusan sementara untuk sekolah negeri.

Sementara itu, BGN juga menyampaikan bahwa sebanyak 1.653 sekolah telah ditetapkan tidak lagi menerima MBG. Layanan program tersebut selanjutnya diarahkan kepada kelompok yang dinilai lebih membutuhkan, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).***

Editor : Dwi Puspitarini
SUDARYONO sekolah negeri Makan Bergizi Gratis BGN Mbg