Geledah Rumah Jabatan Bupati Gowa, Penyidik Polri Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Ari Arief • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 15:30 WIB
Bupati Gowa, Sulsel, Husniah Talenrang.(IST)
Bupati Gowa, Sulsel, Husniah Talenrang.(IST)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto menyatakan, penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa pada Senin (21/9/2026) sore hingga malam.

Baca Juga: Terkait Korupsi! Adik Komjen Purn Fadil Imran, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Diperiksa Polisi

"Terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 dan TPPU," kata Hernowo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Hernowo menjelaskan, proses penggeledahan berlangsung selama empat setengah jam. "Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan mulai pukul 15.30 Wita sampai dengan selesai pukul 20.00 Wita," paparnya.

Baca Juga: Sat Lantas Polres PPU Borong Penghargaan Lomba Polcil dan Mural se-Polda Kaltim

Ia menambahkan, tindakan ini merupakan penggeledahan pertama yang dilakukan tim gabungan dalam penanganan perkara tersebut.

Saat penggeledahan berlangsung di rumah dinas, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dilaporkan tidak berada di lokasi. Kendati demikian, penyidik tetap menjalankan prosedur hukum sesuai penetapan pengadilan.

Baca Juga: RSUD RAPB PPU Rilis Jadwal Dokter Spesialis Teranyar, Catat Jam dan Hari Pelayanannya!

"Ibu bupati tidak ada. Kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan," terang Hernowo.

Hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik maupun data elektronik. Namun, Polri belum merinci detail dokumen yang diamankan tersebut. "Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik," kata Hernowo.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
gowa polri tppu