Diajak Karaokean, 3 Siswi PKL Dilecehkan Sekretaris Dishub Sukabumi, Berujung Dicopot Sementara

Almasrifah • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 19:57 WIB
Oknum Sekretaris Dishub Sukabumi berinisial TIP ditetapkan tersangka dugaan kekerasan seksual. (bogor.pojoksatu.id)
Oknum Sekretaris Dishub Sukabumi berinisial TIP ditetapkan tersangka dugaan kekerasan seksual. (bogor.pojoksatu.id)

KALTIMPOST.ID, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, TIP, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Status tersebut ditetapkan setelah TIP menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Pejabat eselon III/a itu juga telah ditahan polisi.

Kasus tersebut mencuat setelah pihak sekolah melaporkan dugaan pelecehan yang dialami para siswi PKL.

Polisi menyebut terdapat tiga siswi dalam rangkaian peristiwa, dengan dua di antaranya dikategorikan sebagai korban dugaan kekerasan seksual fisik dan nonfisik.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, peristiwa diduga bermula ketika TIP mengajak para siswi karaoke di ruang kerjanya.

Penyidik kemudian menemukan speaker dan audio mixer di ruangan tersebut.

TIP diduga melakukan kekerasan seksual fisik berupa menduduki tubuh dan meraba bagian tubuh korban, serta melontarkan ucapan tidak senonoh yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik.

Atas dugaan perbuatan tersebut, TIP dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pasal 6 huruf c memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sejalan dengan proses pidana, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian sementara TIP sebagai PNS setelah yang bersangkutan berstatus tersangka dan ditahan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Nugraha mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

Sebelum SK diterbitkan, BKPSDM telah menerima laporan verbal dari kepala dinas dan meminta laporan resmi mengenai kronologi serta status kepegawaian TIP.

Pemberhentian sementara mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 53 ayat 2, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Selain diberhentikan sementara dan dicopot dari jabatan administrator, TIP tetap memperoleh 50 persen gaji pokok dan tunjangan yang melekat sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 281 ayat 3 hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, ketiga siswi mendapat pendampingan dari Pemkab Sukabumi melalui DP3A dan Dinas Sosial.

Pendampingan meliputi perlindungan serta asesmen psikologis untuk membantu pemulihan kondisi mereka.

Pemkab juga mengevaluasi sistem penerimaan dan pengelolaan siswa magang di lingkungan perangkat daerah serta mendorong penerapan pakta integritas.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan kerja yang menjadi lokasi PKL lebih aman bagi siswa sekaligus memperkuat pengawasan selama program magang berlangsung.

Dari sisi kepegawaian, BKPSDM menegaskan dugaan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum pidana, tetapi juga menyangkut etika birokrasi dan norma hukum yang wajib dipatuhi ASN.

Karena itu, pemeriksaan administratif tetap berjalan bersamaan dengan proses penyidikan kepolisian, sementara perkara pidana terhadap TIP berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Editor : Almasrifah
dishub Sukabumi pelecehan siswi pkl sekretaris dishub sukabumi pkl