KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, menyeret Bupati Sirajudin Lasena sebagai satu-satunya tersangka.
Dari 14 orang yang diamankan dalam OTT, KPK baru menetapkan Sirajudin sebagai tersangka. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proyek pemerintah dan penerimaan gratifikasi.
Yang menjadi sorotan, KPK menduga Sirajudin telah menerima total sekitar Rp11,2 miliar sejak menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut. Penerimaan tersebut berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2026.
Baca Juga: 8 Ciri Penipuan WhatsApp yang Wajib Diwaspadai, Begini Cara Melaporkan Nomor Penipu
Dalam rincian yang disampaikan KPK, dugaan penerimaan gratifikasi mencapai Rp11,14 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan. Sementara penerimaan lainnya yang mencapai sekitar Rp10,79 miliar masih didalami penyidik.
Selain dugaan gratifikasi, KPK juga mengusut penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa.
Sirajudin diduga menetapkan fee proyek sebesar 10 persen. KPK juga menduga terdapat pengaturan calon pemenang proyek sebelum proses pengadaan berlangsung.
Salah satu penerimaan yang diungkap KPK adalah Rp130 juta dari pihak swasta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV dengan nilai pekerjaan sekitar Rp1,9 miliar.
Saat OTT berlangsung di sebuah hotel di Jakarta, KPK juga menemukan uang Rp130 juta. Uang tersebut ditemukan di kamar Sirajudin dan kamar asistennya yang berada dalam satu lantai.
Mengapa Baru Sirajudin yang Jadi Tersangka?
KPK menjelaskan, penetapan tersangka saat ini berfokus pada dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dikaitkan dengan kewenangan Sirajudin sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Hutang Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Rp 260 Juta Kas Rp 126 Juta
KPK menyebut posisi bupati memiliki kewenangan tertinggi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Karena itu, Sirajudin menjadi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konstruksi perkara tersebut.
Sementara sejumlah pihak lain yang turut diamankan masih berstatus saksi. KPK masih dapat mengembangkan perkara apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka lain.
Editor : Uways Alqadrie