KALTIMPOST.ID, Kembali jadi perhatian masyarakat soal skema gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP).
Sebelumnya, di tengah masyarakat sempat beredar kabar bahwa gaji manajer Kopdes bakal menembus angka Rp 16 juta per bulan.
Angka tersebut bahkan sempat disebut-sebut sebagai paket penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Akan tetapi, pemerintah melalui Kementerian Koperasi meluruskan spekulasi tersebut dan memastikan bahwa angka riilnya mengacu pada aturan resmi yang telah disahkan.
Landasan Hukum dan Aturan Penggajian
Kepastian skema penggajian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memuat 111 pasal dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dari dokumen aturan tersebut, skema gaji manajer tidak dipatok tunggal secara nasional, tapi disesuaikan dengan standar daerah penugasan.
Dalam pasal 51 Perpres Kopdes, secara tegas tertulis bahwa manajer koperasi: "Diberikan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan wilayah penugasan dan tunjangan."
Aturan ini menegaskan bahwa acuan yang digunakan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), bukan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Adapun besaran final gaji manajer Kopdes akan ditentukan melalui pembahasan oleh pihak Agrinas Pangan Nusantara berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan.
Gambaran Nominal Gaji Berdasarkan UMK 2026
Mengacu pada data Kementerian Ketenagakerjaan mengenai UMK 2026 di 175 kabupaten/kota, rata-rata upah minimum nasional berada di angka Rp3.375.850 per bulan.
Hal ini berarti pendapatan pokok manajer Kopdes akan sangat bervariasi bergantung pada lokasi tempat gerai berdiri.
Sebagai gambaran perbandingan:
· Wilayah UMK Tertinggi: Manajer yang ditempatkan di daerah industri seperti Kota Bekasi berpotensi menerima gaji pokok setara UMK mencapai Rp 5.999.443 per bulan.
· Wilayah UMK Terendah: Sebaliknya, untuk penempatan di daerah dengan UMK terendah seperti Kabupaten Banjarnegara, besaran gaji pokok yang diterima berada di kisaran Rp 2.327.813 per bulan.
Penerbitan SK dan Kesiapan Operasional Pemerintah mencatat terdapat 28.626 calon manajer Kopdes Merah Putih yang telah direkrut serta dinyatakan lulus pelatihan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, pembuatan Surat Keputusan (SK) pengangkatan beserta penetapan besaran gaji dan tunjangan telah dilaksanakan dan siap didistribusikan seiring kesiapan fasilitas fisik.
“Dalam waktu yang tidak lama, insyaallah bulan depan, itu kita akan mulai pemanasan untuk operasional karena manajer-manajer yang kemarin direkrut, dilatih, juga sudah dibuatkan SK-nya. Kemudian, sudah ditetapkan besaran gaji dan tunjangannya. Lalu, didistribusikan di seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bangunan fisik gudang gerai dan alat lengkapannya sudah selesai dibangun,” katanya dalam keterangan resminya.