Sah! Presiden Tekan Perpres Kopdes Merah Putih, Berapa Gaji Manajer di Daerahmu?

Ilmidza • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 17:27 WIB
Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi merampungkan payung hukum operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

​Seiring terbitnya regulasi tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memastikan Surat Keputusan (SK) penetapan serta skema pengupahan bagi para Manajer Kopdes Merah Putih sudah rampung dikeluarkan.

​"SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," tegas Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9).

​Dudung menginstruksikan Kementerian Koperasi bersama PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pengelola operasional awal untuk bergerak cepat mengaktifkan unit-unit koperasi yang siap beroperasi. Sinergi dengan jajaran BUMN strategis seperti Bulog, Pertamina, Patra Niaga, Pupuk Indonesia, hingga ID FOOD juga terus dimatangkan demi menjamin ketersediaan komoditas.

​"Baik Bulog, Pertamina, termasuk Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID FOOD, dan pihak terkait harus memastikan bahwa alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman, serta keberlanjutan stok," lanjut mantan KSAD tersebut.

​Di sisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto membenarkan penerbitan aturan anyar tersebut meski saat ini salinan resminya masih dalam proses pengunggahan di laman JDIH Setneg. "Perpres sudah dikirim ke pemrakarsa Kementerian Koperasi, Perpres nomor 82/2026 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," jelas Bambang.

​Nantinya, sebanyak 33.785 personel lulusan pelatihan Kementerian Pertahanan terdiri dari 28.626 manajer Kopdes dan 5.159 manajer Kampung Nelayan Merah Putih siap diterjunkan ke lapangan.

​Merujuk pada Pasal 51 Perpres 82/2026, besaran gaji pokok para manajer disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi penugasan. Artinya, standar gaji terendah berada di angka sekitar Rp 2,32 juta (mengacu UMK Kabupaten Banjarnegara) hingga yang tertinggi mencapai Rp 5,99 juta (UMK Kota Bekasi). Nominal tersebut nantinya difinalisasi oleh Agrinas Pangan Nusantara atas persetujuan Menteri Keuangan. Sementara usulan fasilitas dan tunjangan tambahan akan diajukan Kementerian Koperasi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Kemenkeu.

Editor : Ilmidza
manajer kopdes merah putih gaji manajer kopdes merah putih