KALTIMPOST.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut bakal hadir dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Kehadiran Jokowi dinilai penting karena ia merupakan pihak yang melaporkan perkara tersebut.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan Jokowi akan datang apabila dipanggil oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pernyataan itu disampaikan Rivai dalam sesi Head to Head CNN Indonesia bertajuk "Sidang Ijazah Bergulir, Kapan Jokowi Hadir?", Rabu (23/9).
"Saya pastikan hadir," kata Rivai, dilansir dari CNN, Kamis (24/9).
Menurut Rivai, Jokowi sebagai warga negara akan memenuhi panggilan jaksa apabila diminta memberikan keterangan di persidangan.
"Kami warga negara, kami pelapor, dipanggil jaksa kami hadir, saya pastikan," sambungnya, dilansir dari CNN, Kamis (24/9).
Baca Juga: Survei Poltracking Catat Elektabilitas PSI Cuma 2,3 Persen, Bestari Barus Sebut Hal Lumrah
Jokowi Perlu Beri Keterangan di Dua Perkara
Rivai mengatakan Jokowi perlu hadir dalam dua persidangan yang berkaitan dengan perkara Roy Suryo dan dr Tifa. Menurut dia, keterangan Jokowi diperlukan karena mantan presiden tersebut merupakan pihak yang menjadi pelapor dalam perkara itu.
"Tentu harus hadir di keduanya ya. Karena bagaimanapun beliau kan pelapor dari kedua perkara tersebut sehingga tentunya perlu didengar," sambung Rivai.
Rivai menjelaskan, ada sejumlah hal yang menurutnya perlu disampaikan Jokowi secara langsung di hadapan persidangan. Salah satunya berkaitan dengan riwayat pendidikan dan kepemilikan ijazah yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.
"Pertama adalah bagaimana terkait ijazah ini yang dialami oleh beliau langsung. Apakah benar berkuliah menyelesaikan hingga akhir dan dari mana beliau memperoleh ijazah tersebut saat wisuda. Nah, ini semua kan fakta-fakta yang dialami langsung dan perlu diterangkan di persidangan," ujarnya.
Selain soal ijazah, Jokowi juga disebut perlu menjelaskan dampak tudingan tersebut terhadap dirinya.
Baca Juga: Link Download Logo Hari Santri 2026, Ada Pesan Khusus di Balik Desainnya
"Kedua, bagaimana terkoyaknya harga diri dan martabat beliau dari persoalan ini yang mungkin bagi sebagian orang ijazah itu dianggap hal yang mungkin biasa saja," sambung Rivai.
Kasus yang menjerat Roy Suryo saat ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Roy diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Pada sidang perdana, Kamis (17/9), Roy Suryo menolak tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dan juga tidak mengakui dakwaan. Sidang kemudian dijadwalkan berlanjut pada Kamis (24/9) dengan agenda perlawanan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Sidang dr Tifa Juga Berkaitan dengan Tudingan Ijazah Jokowi
Sementara itu, perkara yang menjerat dr Tifa juga berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah Jokowi. Dalam perkara tersebut, dr Tifa didakwa melakukan fitnah, pelanggaran terkait informasi elektronik, serta pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Kehadiran Jokowi nantinya diharapkan dapat memberikan keterangan langsung mengenai hal-hal yang dialaminya terkait tudingan tersebut. Kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa pihaknya akan memenuhi panggilan apabila jaksa meminta Jokowi hadir.
Kepastian serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPN Peradi Bersatu, Lechumanan, yang menjadi saksi pelapor dalam perkara tersebut.
"Saya memastikan kembali nih ya Pak, Jokowi 1000 persen pasti akan datang... Saya pastikan sekali lagi ya setelah ada undangan daripada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Dengan demikian, kehadiran Jokowi di ruang sidang masih bergantung pada pemanggilan resmi dari jaksa. Jika dipanggil, pihak Jokowi menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut.***
Editor : Dwi Puspitarini