KPU Sebut Gugatan Syarat Cawapres Gibran di Mahkamah Konstitusi Telat 905 Hari

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 08:15 WIB
Sidang MK membahas gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. KPU menyoroti tenggat waktu dan kewenangan dalam perkara tersebut. (Tangkapan layar YouTube Gibran TV)
Sidang MK membahas gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. KPU menyoroti tenggat waktu dan kewenangan dalam perkara tersebut. (Tangkapan layar YouTube Gibran TV)

KALTIMPOST.ID - Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tidak hanya mempersoalkan isi gugatan, tetapi juga menyoroti waktu pengajuan dan kewenangan lembaga yang menangani perkara tersebut.

Hal itu disampaikan KPU dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu (23/9/2026) malam. Sidang tersebut beragendakan penyampaian jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu.

KPU menilai permohonan yang diajukan pada 10 September 2026 sudah melewati batas waktu yang ditentukan untuk perkara perselisihan hasil Pilpres. KPU menyebut keterlambatan tersebut mencapai 905 hari.

Baca Juga: Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan dr Tifa? Ini yang Ditunggu

KPU Nilai Gugatan Sudah Lewat Batas Waktu

Menurut KPU, permohonan PHPU Pilpres hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023.

Hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024. Dengan demikian, batas waktu pengajuan permohonan PHPU adalah 23 Maret 2024. Sementara itu, permohonan dalam perkara ini baru diajukan pada 10 September 2026.

KPU juga menyebut para Pemohon telah mengakui dalam permohonannya bahwa gugatan diajukan setelah melewati tenggat waktu.

"Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui. Dengan pengakuan tersebut, syarat formil pengajuan permohonan telah gugur tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut," kata KPU dalam sidang MK, Rabu (23/9/2026), dilansir dari CNN, Kamis (24/9).

KPU kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023. Dalam perkara itu, permohonan untuk memperpanjang batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres dari tiga hari menjadi tujuh hari tidak dikabulkan.

Baca Juga: Survei Poltracking Catat Elektabilitas PSI Cuma 2,3 Persen, Bestari Barus Sebut Hal Lumrah

"Pemohon dalam Putusan Nomor 31/PUU-XXI/2023 tersebut meminta agar batas pengajuan Permohonan sengketa hasil Pilpres diubah dari 3 hari menjadi 7 hari. Hal tersebut ditolak oleh MK. Permohonan demikian saja ditolak, apalagi Perkara a quo yang sudah terlambat 905 hari," kata KPU dalam sidang MK, Rabu (23/9/2026), dilansir dari CNN, Kamis (24/9).

KPU Juga Persoalkan Kewenangan MK

Selain mempermasalahkan waktu pengajuan, KPU menilai materi yang diajukan para Pemohon berkaitan dengan proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu.

Menurut KPU, persoalan mengenai pemenuhan syarat calon merupakan bagian dari tahapan proses pemilu. Karena itu, KPU berpandangan terdapat persoalan mengenai lembaga yang berwenang menangani perkara tersebut.

Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa KPU menilai para Pemohon sebenarnya mengajukan persoalan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.

Dengan demikian, KPU meminta agar MK mempertimbangkan persoalan kewenangan dan batas waktu tersebut sebelum masuk lebih jauh ke pokok perkara mengenai syarat pendidikan Gibran.

Baca Juga: Link Download Logo Hari Santri 2026, Ada Pesan Khusus di Balik Desainnya

Apa yang Diminta Para Pemohon?

Para Pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Para Pemohon juga meminta sejumlah hal kepada MK, termasuk:

Diskualifikasi Gibran. Para Pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Membatalkan penetapan KPU. Mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan tersebut dibatalkan.

Membatalkan pelantikan wakil presiden. Para Pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan MPR.

Meminta pemilihan wakil presiden baru. Mereka meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Perkara tersebut tercatat diajukan ke MK pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026.

Sidang pada 23 September 2026 menjadi tahap pemeriksaan persidangan setelah sebelumnya para Pemohon menyampaikan permohonan mereka di hadapan MK pada 21 September 2026.***

Editor : Dwi Puspitarini
Sumber : CNN
Sengketa Pilpres sidang cawapres Gibran mahkamah konstitusi kpu ri gibran rakabuming raka