KALTIMPOST.ID, BOGOR – Kondisi pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali menjadi perhatian. Dalam inspeksi mendadak, Ombudsman menemukan bagian area lapas yang memiliki akses terbuka karena tidak lagi dilengkapi pagar pembatas.
Temuan itu didapat Ombudsman saat melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan mengatakan, salah satu titik yang menjadi perhatian berada di sekitar belakang area parkir kendaraan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Gagal di MA: PK Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tetap Jalan
Di lokasi tersebut terdapat akses menuju tempat pembuangan sampah. Namun, jalur itu disebut sudah tidak memiliki pagar sehingga memungkinkan orang keluar-masuk dari area tersebut.
Menurut Syafrida, kondisi tersebut perlu segera dievaluasi karena berkaitan langsung dengan sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan.
Selain persoalan akses terbuka, tim Ombudsman juga menemukan sejumlah fasilitas dan bangunan di lingkungan Lapas Cibinong.
Di antaranya terdapat beberapa hunian, area parkir kendaraan, fasilitas olahraga berupa gym dan kolam, hingga simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.
Ombudsman juga melihat keberadaan dua mobil mewah di sekitar lokasi yang diperiksa. Namun, Syafrida tidak menjelaskan siapa pemilik maupun pengguna kendaraan tersebut.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas Cibinong.
Ombudsman kemudian meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai temuan di lapangan.
Baca Juga: Mulai 28 September Saham Bisa Rp1, Ini Perubahan Aturan BEI dan Dampaknya bagi Investor
Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap fasilitas dan akses di lingkungan lapas sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan celah dalam sistem pengamanan.
Temuan terbaru ini menambah daftar persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan terkait kondisi Lapas Cibinong, termasuk keberadaan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya terdapat di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Editor : Uways Alqadrie