​Hore! Mulai 2027 Murid TK dari Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Bantuan PIP Rp450 Ribu

Ilmidza • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:45 WIB
Ilustrasi siswa dapat PIP.
Ilustrasi siswa dapat PIP.

KALTIMPOST.ID, Kabar gembira bagi para orang tua murid taman kanak-kanak (TK). Mulai tahun 2027 mendatang, pemerintah resmi memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga jenjang pendidikan anak usia dini. Kebijakan ini menyasar khusus murid TK dari keluarga kurang mampu dengan besaran bantuan senilai Rp450.000 per tahun.

​Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan kebijakan anyar yang digagas langsung oleh Presiden Prabowo. Selama ini, jenjang TK belum terakomodasi dalam daftar penerima bantuan PIP nasional.

​"Semua murid, baik negeri maupun swasta, dapat dana BOS. Kemudian murid dari keluarga tidak mampu dapat PIP. Kebijakan baru dari Presiden Prabowo, mulai 2027 TK yang selama ini tidak mendapat PIP akan menerima Rp450 ribu per tahun," ujar Abdul Mu'ti Rabu (23/9/2026).

​Skema Bantuan dan Perbandingan Nominal

​Meski seluruh murid di sekolah negeri maupun swasta dipastikan tetap menerima dukungan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS), anak-anak dari keluarga prasejahtera berhak mendapat suntikan dana tunai tambahan melalui PIP.

​Nominal Rp450.000 per tahun untuk jenjang TK ini setara dengan besaran alokasi yang diterima oleh siswa tingkat sekolah dasar. Sebagai perbandingan, berikut rincian besaran PIP lintas jenjang saat ini:

​Siapa Saja yang Berhak Menerima?

​Sebagai program bansos pendidikan, sasaran utama PIP adalah peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa mengakses layanan pendidikan dan mencegah angka putus sekolah.

​Berdasarkan kriteria resmi, kelompok yang masuk sebagai prioritas penerima meliputi:

  1. ​Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  2. ​Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. ​Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang berada di panti sosial/asuhan.
  4. ​Anak yang terdampak bencana alam atau mengalami putus sekolah.
  5. ​Siswa dengan kondisi khusus, seperti orang tua terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

​Kendati demikian, hingga saat ini rincian teknis mengenai mekanisme pengajuan khusus untuk pendaftaran murid TK pada tahun 2027 masih belum diumumkan secara mendetail oleh kementerian terkait.

​Cara Cek Status Penerima Bantuan

​Bagi orang tua yang ingin memastikan status penyaluran bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri secara online melalui portal resmi SIPINTAR atau langsung berkoordinasi dengan pihak satuan pendidikan.

​Berikut tahapan pengecekan lewat situs web:

Editor : Ilmidza
cara cek PIP online penerima PIP Cara cek PIP lewat hp