Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Dihapus, Bagaimana Nasib Guru Honorer yang Gagal Tes CPNS?

Ilmidza • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:16 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Mendikdasmen Abdul Mu’ti

KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan bakal melakukan perombakan besar-besaran terhadap status dan kesejahteraan tenaga pendidik di tanah air mulai tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini mencakup penghapusan status pegawai paruh waktu bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pembukaan peluang seleksi bagi guru non-ASN.

​Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa langkah progresif ini merupakan komitmen langsung dari Presiden Prabowo. Salah satu poin krusialnya adalah menaikkan status seluruh guru PPPK paruh waktu agar menjadi penuh waktu.

​"Nah, guru PPPK kan selama ini masih ada dua, kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden," ujar Mendikdasmen dalam keterangan pers usai rapat terbatas penerapan pendidikan negeri gratis, Rabu (23/9/2026).

​Peluang CPNS Terbuka untuk Honorer dan Fresh Graduate

​Selain itu, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi guru non-ASN (honorer) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK secara terbuka.

​Menariknya, rekrutmen tahun 2027 tersebut tidak hanya memprioritaskan tenaga honorer yang sudah mengabdi, tetapi juga membuka pintu bagi para pencari kerja lulusan baru (fresh graduate). Kendati demikian, Mendikdasmen menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen tetap berjalan murni berbasis sistem seleksi yang kompetitif.

​Lantas, bagaimana nasib guru non-ASN yang nantinya tidak berhasil lolos dalam ujian seleksi? Terkait hal ini, pemerintah memastikan para guru honorer tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan.

​"Tapi kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. Nah, digaji dengan dana BOS dan dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat," tegas Abdul Mu'ti.

​Solusi Mengatasi Krisis Kekurangan 464 Ribu Guru

​Kebijakan penataan ini dinilai sangat mendesak mengingat sektor pendidikan nasional masih dibayangi krisis defisit tenaga pengajar. Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Wakil Ketua Komisi X MY Esti Wijayanti sempat menyoroti angka kekurangan guru yang masih mengkhawatirkan di berbagai daerah.

​"Kita ini memang kekurangan gurunya banyak banget, ada kurang guru 464.856 seluruh Indonesia, sementara kekosongan gurunya 254.454. Mohon ini menjadi perhatian kita bagaimana kita harus menyelesaikan kekurangan guru yang 464 ribu lebih ini," kata Esti.

​Menanggapi hal tersebut, Mendikdasmen memastikan bahwa pihaknya telah merumuskan solusi berbasis data valid yang divalidasi bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peta kebutuhan lebih dari 464 ribu guru tersebut kini sudah tersusun secara rinci berdasarkan pemetaan mata pelajaran di tiap satuan pendidikan demi menuntaskan persoalan tenaga pendidik secara menyeluruh.

Editor : Ilmidza
nasib pppk paruh waktu Skema PPPK Paruh Waktu