KALTIMPOST.ID, Kabar baik, mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) nantinya tidak harus datang ke kantor polisi.
Polri menyiapkan anjungan khusus yang memungkinkan masyarakat mencetak SKCK secara mandiri setelah seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring.
Fasilitas tersebut disiapkan untuk mempermudah pelayanan sekaligus mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dan petugas.
Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Pol. Achmad Ibrahim mengatakan, layanan SKCK secara daring sebenarnya telah tersedia sejak 2025 melalui Super Apps Polri.
Baca Juga: Keracunan MBG di Batang Tembus 300 Orang: Membeludak Sampai Lorong, Diare Parah usai Santai Telur
Menurut Achmad, digitalisasi layanan tidak hanya ditujukan untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi.
Sistem tersebut juga diarahkan untuk mengurangi pertemuan langsung antara pemohon dan petugas yang dinilai dapat menjadi salah satu celah terjadinya pungutan liar (pungli).
“Kami ingin berusaha menghilangkan pungli dan lain-lainnya karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon,” ujar Achmad di Gedung Baintelkam Polri, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Mekanisme pencetakan mandiri dibuat terhubung dengan proses pengajuan online. Masyarakat cukup mengajukan permohonan SKCK melalui layanan digital.
Setelah proses selesai, sistem akan memberikan kode batang atau barcode yang kemudian digunakan untuk mencetak dokumen melalui anjungan yang disediakan.
“Tidak perlu datang ke kantor polisi. Cukup dengan aplikasi yang sudah diisi di dalam SKCK online dan mereka bisa keluar barcode-nya. Barcode itulah yang nantinya ditempelkan di anjungan,” jelasnya.
Konsep tersebut masih dalam tahap persiapan dan pengujian. Polri berencana menguji coba 10 unit anjungan pencetakan SKCK di wilayah Jakarta pada 2027.
Penerapan lebih luas baru akan dilakukan setelah kesiapan sistem dan infrastruktur dinilai memadai, terutama jaringan internet dan teknologi pendukung.
“Untuk sementara masih di Jakarta karena masih proses percobaan. Ini terkait dengan jaringan internet dan lainnya. Infrastruktur masih kami pertimbangkan,” kata Achmad.
Pengembangan layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi ekosistem tata kelola SKCK yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Joint Commitment di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Polri juga mendorong integrasi data dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Data yang telah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS.
“Di SKCK Polri ini kita sudah masuk di super app. Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya,” ujar Achmad.
Dengan skema tersebut, pemohon nantinya cukup menyelesaikan proses administrasi melalui layanan digital, kemudian menggunakan barcode untuk mencetak SKCK pada anjungan yang tersedia. (*)
Editor : Almasrifah