Bukan Sel Napi, Ini Penjelasan Lapas Cibinong soal 13 Rumah dengan Fasilitas Lengkap

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 19:43 WIB
Grafis istimewa
Grafis istimewa

KALTIMPOST.ID, BOGOR – Sorotan terhadap fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, berlanjut setelah Ombudsman RI melakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut.

Sejumlah bangunan di area belakang lapas menjadi perhatian. Dari peninjauan di lapangan, terdapat rumah dinas dengan fasilitas seperti pendingin ruangan, televisi, kulkas, sofa hingga area perkebunan.

Sebelumnya Ombudsman melaporkan fasilitas yang dinilai mewah. Bangunan yang ditemukan disebut memiliki bentuk menyerupai rumah tinggal satu lantai dengan perabotan, bahkan terdapat bagian yang tampak seperti indekos eksekutif.

Baca Juga: Pendidikan Gratis Sampai Perguruan Tinggi Mulai 2028, Perhitungan DPR Perlu Rp302 Triliun

Dalam peninjauan pada Kamis (24/9/2026), area tersebut dapat dimasuki dengan pengawalan petugas Lapas Cibinong.

Akses menuju kompleks berada di balik pagar pembatas. Pada salah satu gerbang terdapat tulisan Area Rumah Dinas Lapas Kelas IIA Cibinong.

Setelah melewati pagar tersebut, terdapat akses menuju kawasan yang diberi nama Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Sejumlah warga binaan terlihat menjalankan aktivitas di kawasan tersebut. Salah seorang di antaranya tampak membersihkan halaman. Petugas kemudian menunjukkan salah satu rumah dinas yang sebelumnya juga didatangi Ombudsman.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, menjelaskan bangunan tersebut merupakan rumah dinas yang ditempati salah seorang kepala subseksi.

"Jadi ini merupakan salah satu rumah dinas yang ditempati salah satu Kasubsi," ujar Gusti, Kamis (24/9/2026).

Ada 13 Rumah Dinas

Di bagian belakang kompleks Lapas Cibinong terdapat 13 rumah dinas.

Menurut Gusti, rumah-rumah tersebut diperuntukkan bagi sejumlah pejabat dan petugas. Tiga rumah digunakan untuk pimpinan, satu bangunan difungsikan sebagai mess, sementara rumah lainnya ditempati kepala seksi serta petugas kesehatan.

Baca Juga: Kata Jokowi tentang Gugatan Pencalonan Gibran: Ungkap Sekolah Putranya dari Solo hingga Singapura

"Di sini ada 13 rumah dinas. Ada rumah dinas Kasi Kamtib, rumah dinas pejabat lain, dokter, perawat, dan petugas lainnya," jelasnya.

Salah satu rumah yang diperiksa memiliki sejumlah fasilitas rumah tangga.

Di dalamnya terdapat televisi berukuran 50 inci, kulkas, sofa, AC, serta kipas angin gantung. Di bagian belakang rumah juga terdapat area yang dimanfaatkan sebagai kebun.

Rumah tersebut merupakan salah satu lokasi yang sebelumnya didatangi Ombudsman RI ketika melakukan pemeriksaan mendadak.

Gusti menegaskan bangunan itu bukan fasilitas yang diperuntukkan bagi warga binaan. Menurut dia, terdapat dokumen resmi mengenai penetapan penghuni rumah dinas tersebut.

"Artinya itu faktanya memang bukan untuk warga binaan. Ada surat SK-nya juga, penetapannya dari Pak Kalapas terkait penetapan pengisian rumah dinas," katanya.

Ditjenpas Jabar Lakukan Pendalaman

Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menelusuri temuan yang muncul setelah kunjungan Ombudsman.

Yudi mengatakan pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihaknya belum menyampaikan kesimpulan akhir.

"Saya ingin menyampaikan pendalaman awal saja, karena pendalaman tetap berjalan dan nanti akan dilanjutkan oleh tim yang sedang melakukan pendalaman," ujar Yudi, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Kamar Mewah Ditemukan di Lapas Cibinong, Ferdy Sambo Benarkah Pernah Menempatinya?

Ia menjelaskan, lokasi yang sebelumnya disebut memiliki kamar dengan fasilitas mewah merupakan kawasan asimilasi.

Menurut Yudi, kawasan tersebut sejak awal berkaitan dengan sarana asimilasi dan edukasi bagi warga binaan.

Namun, di dalam kawasan itu juga terdapat sejumlah rumah dinas bagi pejabat dan petugas lapas.

"Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," jelasnya.

Jika Ada Pelanggaran Akan Ditindak

Meski menjelaskan status bangunan sebagai rumah dinas, Ditjenpas Jawa Barat tetap membuka kemungkinan melakukan tindakan apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian.

Yudi mengatakan tim masih mendalami kondisi di lapangan. Apabila terdapat temuan yang tidak sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada kementerian untuk dilakukan perbaikan.

"Ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional," tegas Yudi.

Ia juga menjelaskan bahwa bentuk kawasan asimilasi tidak selalu sama di setiap lapas. Kondisi tersebut disesuaikan dengan fasilitas dan pengelolaan masing-masing lembaga pemasyarakatan.

Untuk Lapas Cibinong, kawasan asimilasi tersebut berada dalam kompleks rumah dinas.

Baca Juga: Update Kapal Virgo Transport 8: 150 Korban Dievakuasi, 42 Tewas dan 93 Masih Dicari

"Itu adalah kompleks perumahan dinas yang di dalamnya ada sarana asimilasi dan edukasi. Penghuninya bekerja di rumah tersebut pada siang hari, pagi sampai sore, sebagai sarana asimilasi dan edukasi," kata Yudi.

Sorotan Fasilitas Mewah

Sebelumnya, isu mengenai fasilitas di Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian.

Informasi yang beredar menyebut adanya bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah. Temuan tersebut kemudian memicu sorotan publik dan mendorong Ditjenpas melakukan pendalaman.

Selain rumah dinas dengan fasilitas rumah tangga, sejumlah pemberitaan mengenai Lapas Cibinong juga menyoroti fasilitas lain, termasuk simulator golf, gym hingga kolam renang.

DPR turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan meminta pengelolaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan dilakukan secara transparan.

Ketua DPR Puan Maharani juga sebelumnya meminta adanya pembenahan terkait fasilitas yang menjadi sorotan.

Baca Juga: IHSG Penutupan 24 September 2026 Anjlok 1,20 Persen ke 6.298, 487 Saham Berguguran

Ombudsman bahkan memberikan tenggat waktu kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan fasilitas yang dianggap tidak sesuai.

Di sisi lain, Ditjenpas Jawa Barat menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan. Karena itu, pihaknya belum menyampaikan keputusan akhir sebelum seluruh informasi dan kondisi lapangan selesai diperiksa.

 

Editor : Uways Alqadrie
lapas Cibinong Ombusman sidak lapas Cibinong Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat yusril ihza mahendra