KALTIMPOST.ID,CIBINONG-Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyimpangan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Sebanyak lima pejabat struktural, termasuk Kepala Lapas (Kalapas), resmi dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa penonaktifan ini merupakan buntut dari hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait indikasi pelanggaran tata kelola di dalam lapas tersebut.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Ex-Mess Korindo di PPU, Alumni Galang Bantuan Rp 16 Juta untuk Korban
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi Setiawan kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Jajaran pimpinan yang dinonaktifkan meliputi Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Baca Juga: Di Balik Nama Guruh Gipsy, Karya Masterpiece Guruh Soekarnoputra Bersama Chrisye dan Keenan Nasution
Pemeriksaan internal yang diselenggarakan tim Kemenimipas difokuskan untuk mengusut tuntas kronologi dan penyebab munculnya berbagai pelanggaran. Sejumlah fasilitas terlarang yang ditemukan Ombudsman di kawasan lapas antara lain minuman keras, sarana yang diduga area fitness, unit televisi, kulkas, hingga berbagai barang pendukung lainnya.
Rudi Setiawan menegaskan bahwa investigasi tidak hanya berfokus pada penjatuhan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga sebagai bahan evaluasi menyeluruh.
Baca Juga: Selebrasi Pakai Bendera Sudut, Sayed Abu Farchi Diusir Wasit
"Pemeriksaan dilakukan agar kita bisa menemukan peristiwanya, kemudian melihat siapa yang harus bertanggung jawab. Tentunya hal paling penting adalah memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan Lapas Kelas IIA Cibinong," tegasnya.
Hingga kini, proses pendalaman kasus masih terus berlangsung. Pihak Kemenimipas berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan hasil investigasi kepada publik secara transparan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilaksanakan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko