Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Wabup Darmawangsyah Jalankan Pemerintahan

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 13:27 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

KALTIMPOST.ID, GOWA – Pemerintahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tetap berjalan setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan pelayanan pemerintahan di Gowa tidak boleh terhenti akibat proses hukum yang sedang dihadapi kepala daerah.

Untuk sementara, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menjalankan roda pemerintahan hingga proses penetapan Pelaksana Tugas (Plt) selesai. 

Menurut Andi Sudirman, mekanisme tersebut akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Sulsel juga masih menindaklanjuti administrasi sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: WhatsApp Business Mulai Berbayar 1 Oktober 2026, Ini Aturan Baru untuk Akun Bisnis

"Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan," kata Andi Sudirman, Sabtu (26/9/2026). 

Ia meminta jajaran Pemkab Gowa tetap menjalankan tugas masing-masing dan memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.

Husniah Tersangka Kasus PBG

Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat (25/9/2026).

Penetapan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan PBG serta sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa. Penyidik juga menyebut menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. 

Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan gelar perkara. Sebelumnya, aparat gabungan juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pemerintahan Kabupaten Gowa. 

Hingga informasi tersebut disampaikan, Husniah belum ditahan. Penyidik menyatakan perkembangan proses penyidikan akan menjadi pertimbangan terkait langkah hukum selanjutnya. 

Baca Juga: Buaya Coki 2,7 Meter Dipelihara 3 Tahun di Lampung, Pemilik Pingsan saat Dievakuasi dari Rumah

Pemerintahan Tetap Berjalan

Andi Sudirman menegaskan proses hukum terhadap Bupati Gowa merupakan ranah aparat penegak hukum. Sementara itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah harus tetap berlangsung.

Karena itu, wakil bupati menjalankan pemerintahan sementara sambil menunggu proses administrasi penetapan Plt Bupati Gowa.

Pemprov Sulsel meminta seluruh aparatur Pemkab Gowa tetap bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama proses hukum berlangsung. 

Di sisi lain, kuasa hukum Husniah menyatakan akan menempuh praperadilan untuk menguji penetapan kliennya sebagai tersangka. 

Editor : Uways Alqadrie
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Fadil Imran Bupati Gowa resmi tersangka polda sulsel kabupaten gowa