Mantap! Nyepi dan Lebaran Berpotensi Libur Beruntun 10 Hari pada Kalender 2027

Thomas Priyandoko • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 08:46 WIB
Kalender 2027 yang memiliki banyak libur dan cuti bersama.
Kalender 2027 yang memiliki banyak libur dan cuti bersama.

 

JAKARTA – Sebagian masyarakat seperti anak sekolah yang mulai menyusun agenda liburan tahun depan bisa mulai mencatat kalender 2027. Pemerintah telah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. SKB ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan hari libur nasional telah melalui pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri.

"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," ujarnya.

Menurut Pratikno, penetapan cuti bersama juga mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat.

SKB tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama 2027.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” tulis SKB tersebut.

Jadwal hari libur menjadi penting buat mereka yang hobi bepergian atau travelling. Perencanaan matang saat libur diperlukan agar rencana liburan tidak berbenturan dengan pekerjaan atau agenda lainnya.

Beberapa hari libur tahun 2027 menarik dicermati sebab ada yang unik dibandingkan tahun sebelumnya, seperti libur atau cuti bersama yang berpotensi datang beruntun karena hari besar yang berdekatan atau hari besar dengan weekend. Salah satu yang menarik adalah Nyepi dan Lebaran yang berdekatan, sehingga berpotensi libur beruntun hingga 10 hari.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut 18 hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah:

  1. Jumat, 1 Januari 2027 – Tahun Baru 2027 Masehi.

  2. Selasa, 5 Januari 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

  3. Sabtu, 6 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

  4. Senin, 8 Maret 2027 – Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949.

  5. Rabu, 10 Maret 2027 – Idulfitri 1448 Hijriah.

  6. Kamis, 11 Maret 2027 – Idulfitri 1448 Hijriah.

  7. Jumat, 26 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus.

  8. Minggu, 28 Maret 2027 – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).

  9. Sabtu, 1 Mei 2027 – Hari Buruh Internasional.

  10. Kamis, 6 Mei 2027 – Kenaikan Yesus Kristus.

  11. Senin, 17 Mei 2027 – Iduladha 1448 Hijriah.

  12. Kamis, 20 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE).

  13. Selasa, 1 Juni 2027 – Hari Lahir Pancasila.

  14. Minggu, 6 Juni 2027 – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.

  15. Minggu, 15 Agustus 2027 – Maulid Nabi Muhammad SAW.

  16. Selasa, 17 Agustus 2027 – Proklamasi Kemerdekaan.

  17. Sabtu, 25 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

  18. Minggu, 26 Desember 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Delapan Hari Cuti Bersama

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027.

Rinciannya:

Libur Lebaran dan Nyepi Bisa 10 Hari

Salah satu rangkaian libur panjang terjadi pada Maret 2027. Libur Idulfitri 1448 H berdekatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.

Jika digabung dengan cuti bersama dan libur akhir pekan, masyarakat bisa mendapatkan rangkaian libur hingga 10 hari.

Rinciannya:

Dengan demikian, rangkaian libur Nyepi dan Idulfitri menjadi salah satu periode libur terpanjang dalam kalender 2027.

Ketentuan Cuti Bersama

SKB Tiga Menteri juga mengatur pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja dan ASN. Untuk pegawai atau pekerja, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi atau perusahaan.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB tersebut.

Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk lembaga atau perusahaan swasta, pengaturannya diserahkan kepada pimpinan masing-masing.

Di sisi lain, pelayanan publik tetap harus berjalan selama periode libur nasional dan cuti bersama. Unit kerja seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, perbankan, keamanan, serta transportasi diminta mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB tersebut.

 

Editor : Thomas Priyandoko
libur tahun 2027 kalender nasional tahun 2027 jadwal lebaran 2027