KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyiapkan perubahan pola penempatan kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas). Masa tugas Kalapas di satu tempat direncanakan tidak berlangsung terlalu lama.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, rancangan rotasi telah disiapkan untuk Kalapas yang sudah menjalankan tugas lebih dari 1,5 tahun.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemasyarakatan. Rancangan rotasi kini tengah disiapkan untuk diajukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, DPR Desak Kalapas Dicopot Bukan Sekadar Dinonaktifkan
"Kita akan tingkatkan lagi untuk ke depannya. Ini kita sudah buat draf untuk kita ajukan kepada Pak Menteri," kata Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mashudi menyebut masa penempatan Kalapas di satu lokasi nantinya dibatasi. Dia menyampaikan tidak ingin ada Kalapas yang bertugas lebih dari sekitar 1,5 hingga dua tahun di tempat yang sama.
Menurut dia, pola rotasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan lapas sekaligus mencegah munculnya persoalan akibat pejabat terlalu lama berada di satu posisi.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Rencana rotasi tersebut muncul di tengah sorotan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pemeriksaan di lapas tersebut. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan menonaktifkan lima pejabat struktural.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Baca Juga: Anaknya Dituding Terlibat Bullying di Sekolah, Wamenhaj Dahnil Anzar Buka Suara
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan terhadap pejabat yang diduga memiliki tanggung jawab atas persoalan yang ditemukan Ombudsman.
Para pejabat tersebut juga menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kronologi dan penyebab munculnya berbagai persoalan di Lapas Cibinong.
Dengan rancangan kebijakan baru tersebut, Ditjenpas tidak hanya melakukan evaluasi terhadap pejabat di Cibinong. Pola rotasi Kalapas juga akan diperluas untuk pejabat yang telah lama bertugas di satu tempat.
Editor : Uways Alqadrie