KALTIMPOST.ID, MAKASSAR – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyiapkan langkah hukum untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Rencana tersebut disampaikan tim kuasa hukum setelah Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Perkara yang ditangani bersama penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa itu berkaitan dengan proses perizinan periode 2025–2026.
Baca Juga: APBN 2027 Resmi Disahkan: Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun, Daerah Dapat Rp735 Triliun
Polda Sulsel menyatakan tidak mempermasalahkan apabila pihak Bupati Gowa menempuh jalur praperadilan. Penyidik menilai langkah tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin dalam proses hukum.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan penyidik akan menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh pihak Sitti Husniah.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami informasi mengenai dugaan adanya intervensi atau intimidasi terhadap saksi dalam perkara tersebut. Jufri menegaskan informasi itu belum dapat dipastikan dan masih akan diverifikasi melalui pemeriksaan saksi.
Penyidik Kirim Sejumlah Surat
Setelah penetapan tersangka, penyidik mengambil sejumlah langkah lanjutan. Salah satunya menyampaikan pemberitahuan mengenai status hukum Sitti Husniah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor.
Penyidik juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa. Pemberitahuan terkait status tersangka turut disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Selain itu, surat panggilan telah disiapkan untuk pemeriksaan Sitti Husniah sebagai tersangka. Penyidik juga memanggil sejumlah saksi guna memperdalam perkara dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pencegahan ke luar negeri tersebut menjadi salah satu langkah penyidik setelah status tersangka ditetapkan. Hingga informasi terakhir yang tersedia, Sitti Husniah belum ditahan.
Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan
Dari pihak Bupati Gowa, kuasa hukum menyatakan masih mempelajari proses penetapan tersangka, termasuk dokumen dan alat bukti yang menjadi dasar penyidik.
Jika ditemukan persoalan dalam prosedur hukum, tim kuasa hukum membuka kemungkinan mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga: 100 Juta Saham BBCA Berpindah, Nilai Transaksi Capai Rp621 Miliar di Tengah Isu Haji Isam
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa status tersangka bukan merupakan putusan akhir terhadap perkara. Proses hukum masih berjalan dan seluruh dugaan yang disangkakan kepada kliennya masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Sementara itu, penyidik sebelumnya menyebut telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli dalam penanganan perkara tersebut. Kasus ini mencakup dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengurusan PBG dan perizinan lainnya.
Dengan adanya rencana praperadilan, proses hukum terhadap Bupati Gowa kini memasuki tahapan lanjutan. Di satu sisi, tim hukum Sitti Husniah menyiapkan upaya untuk menguji penetapan tersangka. Di sisi lain, penyidik Polda Sulsel tetap melanjutkan pemeriksaan saksi dan langkah penyidikan lainnya.
Editor : Uways Alqadrie