KALTIMPOST.ID, Keluarga yang ingin mengajukan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) maupun KIP Kuliah (KIP-K) untuk Tahun Ajaran 2026/2027 dapat terlebih dahulu memastikan data sosial ekonominya tercatat dengan benar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pengecekan hingga pemutakhiran data kini dapat dilakukan secara daring menggunakan ponsel. Langkah tersebut penting bagi keluarga yang merasa kondisi ekonomi mereka telah berubah atau informasi yang tercatat dalam basis data belum menggambarkan keadaan sebenarnya.
Melalui Kanal Cek DTSEN, masyarakat dapat memeriksa informasi keluarga, termasuk status desil, serta melakukan pembaruan data dengan melampirkan dokumen pendukung apabila terdapat informasi yang perlu diperbaiki.
PIP sendiri merupakan bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Sementara itu, kanal yang sama juga mencantumkan layanan pengusulan KIP-K untuk Tahun Ajaran 2026/2027.
Langkah awal pengusulan PIP dan KIP-K
Proses pengecekan dapat dilakukan melalui Kanal Cek DTSEN. Setelah masuk ke laman tersebut, pengguna perlu memilih menu "Pengusul PIP dan KIP-K Tahun Ajaran 2026/2027".
Selanjutnya, ikuti tahapan berikut:
-
Masukkan NIK sesuai dokumen kependudukan.
-
Isi kode verifikasi yang muncul.
-
Jika NIK terdaftar, sistem akan memberikan notifikasi bahwa NIK ditemukan dalam basis data DTSEN.
-
Masukkan tanggal lahir.
-
Cantumkan nomor Kartu Keluarga (KK).
-
Isi nama lengkap.
-
Masukkan kembali kode verifikasi.
-
Berikan persetujuan atas pemrosesan data pribadi untuk keperluan autentikasi, verifikasi identitas, dan pengelolaan DTSEN.
-
Setelah berhasil masuk, pengguna dapat melihat informasi desil dan melakukan pembaruan data sosial ekonomi apabila diperlukan.
Dokumen untuk memperbarui data
Jika informasi yang tercatat belum menggambarkan kondisi keluarga saat ini, masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai pendukung proses pemutakhiran.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
-
Surat keterangan dari kepala desa atau lurah.
-
Kartu Keluarga dan/atau KTP seluruh anggota keluarga.
-
Nomor ID pelanggan PLN atau nomor meter listrik.
-
Foto rumah yang memperlihatkan bagian depan, ruang tamu beserta kondisi lantai dan dinding, serta kamar mandi.
-
Koordinat lokasi tempat tinggal berupa garis lintang dan bujur.
-
NISN atau NIM anggota keluarga yang masih menjalani pendidikan.
Pemutakhiran data tersebut bertujuan membantu pencatatan kondisi sosial ekonomi keluarga. Namun, mengisi atau memperbarui data melalui kanal DTSEN tidak secara otomatis berarti seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima PIP maupun KIP-K.
Kelompok yang berpotensi menerima PIP
PIP merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai sekaligus memperluas akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini ditujukan untuk membantu peserta didik menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah serta mengurangi risiko anak berhenti sekolah.
Beberapa kelompok yang dapat masuk dalam sasaran PIP meliputi:
-
Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
-
Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
-
Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Peserta didik yatim, piatu, atau yatim piatu yang berada di sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.
-
Anak yang terdampak bencana alam.
-
Peserta didik yang sempat putus sekolah dan diharapkan kembali mengikuti pendidikan.
-
Anak dengan kondisi khusus, termasuk penyandang kelainan fisik, korban musibah, anak dari keluarga yang orang tuanya terkena PHK, tinggal di wilayah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah.
-
Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran bantuan PIP
Besaran dana PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Rinciannya sebagai berikut:
-
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp225.000.
-
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir memperoleh Rp375.000.
-
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta per tahun. Siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp900.000.
PIP akan diperluas untuk murid TK
Cakupan penerima PIP juga direncanakan meluas hingga jenjang taman kanak-kanak. Mulai 2027, murid TK dari keluarga kurang mampu disebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 setiap tahun.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari perluasan cakupan PIP.
Menurutnya, bantuan operasional sekolah atau BOS tetap diberikan kepada murid di sekolah negeri maupun swasta. Sementara peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh PIP.
Abdul Mu'ti menyampaikan kebijakan tersebut pada Rabu (23/9). Ia menjelaskan bahwa mulai 2027, anak TK yang sebelumnya belum masuk cakupan PIP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Orang tua yang memiliki anak usia TK dapat mulai memastikan data keluarga telah tercatat sesuai kondisi sosial ekonomi terkini melalui Kanal Cek DTSEN. Meski demikian, mekanisme khusus pengajuan PIP untuk murid TK belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang tersedia.
Cara mengetahui penerima PIP
Bagi peserta didik yang ingin memastikan apakah telah ditetapkan sebagai penerima PIP, pengecekan dapat dilakukan melalui sistem SIPINTAR.
Pengguna perlu menyiapkan NISN, NIK, serta kode verifikasi untuk melakukan pencarian data penerima.
Pengusulan KIP Kuliah 2026/2027
Kanal Cek DTSEN juga menyediakan layanan yang berkaitan dengan pengusulan KIP Kuliah untuk Tahun Ajaran 2026/2027.
Namun, informasi yang tersedia dalam bahan ini belum menjelaskan secara rinci mengenai nominal bantuan KIP-K maupun tahapan lengkap setelah proses pengusulan dilakukan.
Karena itu, masyarakat yang hendak mengajukan bantuan pendidikan sebaiknya memastikan terlebih dahulu data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya telah tercatat dengan benar. Pemutakhiran data menjadi salah satu langkah awal, tetapi bukan jaminan bahwa pengusul otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Editor : Ilmidza