Perjalanan Kasus Wagub Babel Hellyana, Ini Kronologi Dugaan Ijazah Palsu hingga Diberhentikan

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 12:13 WIB
Grafis istimewa
Grafis istimewa

KALTIMPOST.ID, PANGKALPINANG – Perjalanan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana memasuki babak baru.

Kasus yang bergulir sejak 2025 itu kini berdampak pada status Hellyana sebagai Wakil Gubernur Babel. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 yang menetapkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatannya.

Keppres tersebut diterbitkan pada 23 September 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Pemprov Babel kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada publik pada 28 September 2026.

Baca Juga: Tol Probolinggo-Banyuwangi Gending-Paiton Resmi Dibuka, Gratis 14 Hari mulai Hari Ini

Berawal dari Laporan

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pelaporan dilakukan setelah muncul pertanyaan mengenai riwayat pendidikan Hellyana di Universitas Azzahra.

Menurut pelapor, terdapat perbedaan antara pernyataan Hellyana mengenai tahun kelulusannya dengan data pendidikan yang ditemukan dalam sistem resmi kementerian yang menangani pendidikan tinggi.

Data yang menjadi dasar laporan tersebut disebut menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra sejak 2013 dan berstatus tidak aktif pada 2014.

Dua Kali Diperiksa

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri. Hellyana diperiksa sebanyak dua kali sebagai pihak terlapor dalam perkara tersebut.

Proses penyelidikan dan pemeriksaan berlanjut selama beberapa bulan.

Pada 17 Desember 2025, Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Hellyana membantah memiliki niat untuk memalsukan dokumen pendidikan. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan administrasi kampus.

Dalam keterangannya saat itu, Hellyana juga mengatakan dokumen pendidikannya telah digunakan dan disahkan dalam proses pencalonannya, mulai dari pencalonan anggota DPRD, kepala daerah hingga Wakil Gubernur Babel.

Hellyana Tetap Membantah

Hellyana menyatakan tidak ada pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.

Ia berharap proses hukum dapat melihat persoalan berdasarkan fakta dan tidak berujung pada kriminalisasi.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan Hellyana setelah status tersangka ditetapkan.

Sementara itu, proses hukum terus berjalan hingga akhirnya berpengaruh terhadap kedudukannya sebagai Wakil Gubernur Babel.

Baca Juga: Apple Rilis iOS 27.0.1, Bawa Perbaikan Face ID hingga Layar Sentuh

Dilantik Jadi Wagub Babel

Sebelum kasus tersebut memasuki babak terbaru, Hellyana bersama Hidayat Arsani telah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Babel periode 2025–2030 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 17 April 2025.

Namun, beberapa bulan setelah pelantikan, perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Hellyana kembali menjadi sorotan setelah proses hukumnya berlanjut.

Diberhentikan Sementara

Babak terbaru terjadi pada September 2026.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres Nomor 102/P Tahun 2026 pada 23 September 2026. Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan 2025–2030.

Pemprov Babel kemudian menggelar konferensi pers pada 28 September 2026 untuk menjelaskan keputusan tersebut kepada masyarakat.

Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi menjelaskan, pemberhentian sementara merupakan prosedur administrasi tata negara bagi kepala atau wakil kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum.

Status tersebut berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemprov Babel juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Tugas Wagub Dialihkan

Selama Hellyana diberhentikan sementara, tugas Wakil Gubernur Babel dilaksanakan Gubernur Hidayat Arsani.

Baca Juga: Cara Cek dan Perbarui Data DTSEN untuk Pengusulan PIP dan KIP Kuliah 2026/2027

Pemprov Babel menyatakan pelayanan pemerintahan tetap berjalan. Pelaksanaan lebih lanjut mengenai keputusan tersebut akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan demikian, perkara Hellyana kini tidak hanya menyangkut proses hukum dugaan penggunaan ijazah palsu, tetapi juga berdampak pada statusnya sebagai Wakil Gubernur Babel.

Pemprov Babel menyatakan posisi Hellyana akan mengikuti perkembangan proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Uways Alqadrie
Wagub Babel diberhentikan sementara Kepulauan Bangka Belitung ijazah palsu Wagub Babel Hellyana Polda Bangka Belitung