KALTIMPOST.ID, Penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah memasuki tahap keempat pada penghujung 2026. Program yang mencakup Oktober, November, dan Desember ini menjadi salah satu periode pencairan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dua program bansos yang dijadwalkan disalurkan pada periode tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penyalurannya dilakukan secara bertahap dengan periode tiga bulan atau sistem triwulanan.
Mengenal PKH dan BPNT
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan. Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, terutama yang memiliki anggota keluarga dalam kategori penerima manfaat seperti ibu hamil, anak usia sekolah, anak usia dini, lanjut usia, maupun penyandang disabilitas.
Sementara itu, BPNT merupakan program bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima. Bantuan diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang disalurkan melalui rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Saldo tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok pada pedagang atau e-Warong yang telah bekerja sama dengan bank penyalur.
Penerima Bansos Bisa Mengalami Perubahan
Data penerima bantuan sosial tidak bersifat tetap. Pemerintah melakukan pembaruan data secara berkala sehingga jumlah maupun daftar KPM dapat berubah pada setiap periode penyaluran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya menyampaikan bahwa perubahan penerima dapat terjadi setiap triwulan. Pada penyaluran tahap kedua 2026, misalnya, pemerintah menambahkan lebih dari 470 ribu KPM baru berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
KPM tambahan tersebut berasal dari kelompok masyarakat miskin atau kurang mampu yang berada pada desil 1 sampai 4 dan sebelumnya belum memperoleh bantuan pada tahap pertama.
Karena adanya pembaruan data, masyarakat disarankan melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan apakah namanya masih tercatat sebagai penerima.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2026
Pemerintah membagi pencairan PKH dan BPNT sepanjang 2026 ke dalam empat tahap, yaitu:
-
Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
-
Tahap 2: April, Mei, dan Juni
-
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
-
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Meski periode pencairan telah ditentukan, pemerintah tidak menetapkan satu tanggal pencairan yang berlaku serentak bagi seluruh penerima. Penyaluran dapat berlangsung pada pekan pertama, kedua, ketiga, maupun keempat dalam periode tersebut.
Oleh sebab itu, KPM perlu memantau status bantuan secara berkala. Jika dana telah dinyatakan cair, penerima dapat mengambil atau menggunakan bantuan sesuai mekanisme penyaluran yang berlaku melalui bank Himbara maupun kantor pos.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos Tahap 4
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan melalui layanan resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Data NIK pada KTP diperlukan untuk melakukan pencarian.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
-
Masukkan NIK sesuai data pada KTP.
-
Masukkan kode keamanan yang muncul pada layar.
-
Apabila kode sulit dibaca, tekan ikon untuk memperoleh kode baru.
-
Pilih tombol “Cari Data”.
-
Sistem kemudian akan menampilkan informasi penerima manfaat berdasarkan data yang tersedia.
Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia untuk perangkat Android maupun iOS.
Cara Mengecek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Bagi pengguna yang memilih aplikasi, langkah awalnya adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial.
Pengguna baru perlu memilih opsi pembuatan akun, kemudian mengisi sejumlah informasi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat tempat tinggal, alamat email, dan kata sandi.
Selanjutnya, pengguna diminta mengunggah foto KTP serta foto swafoto sambil memegang KTP sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.
Setelah seluruh data dikirim, proses pendaftaran dilanjutkan dengan melakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email pengguna.
Persyaratan Umum Penerima Bansos
Tidak semua masyarakat berpenghasilan rendah otomatis mendapatkan bantuan sosial. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan administratif dan sosial ekonomi yang harus dipenuhi.
1. Persyaratan administrasi
Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki dokumen kependudukan yang masih berlaku, termasuk KTP elektronik serta Kartu Keluarga.
Data calon penerima juga harus tercatat dalam basis data kesejahteraan sosial pemerintah, seperti DTSEN, serta memiliki data kependudukan yang sesuai dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kondisi ekonomi dan pekerjaan
Penerima berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 sesuai pendataan sosial ekonomi yang digunakan pemerintah.
Dalam ketentuan yang disebutkan, penerima juga bukan berasal dari kelompok ASN, TNI, Polri, maupun pensiunan dari kelompok tersebut. Selain itu, pekerja aktif BUMN atau BUMD serta masyarakat yang memiliki penghasilan di atas batas upah minimum yang berlaku juga termasuk dalam kategori yang tidak memenuhi ketentuan penerima.
Persyaratan Khusus untuk PKH
PKH memiliki ketentuan tambahan karena bantuan ini diberikan berdasarkan komponen tertentu yang terdapat dalam keluarga.
Komponen tersebut meliputi:
-
Bidang kesehatan: ibu hamil dengan batas maksimal dua kali kehamilan serta anak usia dini atau balita berusia 0-6 tahun.
-
Bidang pendidikan: anak yang masih bersekolah pada jenjang SD, SMP, atau SMA/sederajat dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Bidang kesejahteraan sosial: anggota keluarga lanjut usia berusia minimal 60 tahun atau penyandang disabilitas berat.
Dengan demikian, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetap perlu memastikan data kependudukan dan data kesejahteraannya telah sesuai. Pengecekan status melalui kanal resmi Kemensos juga penting dilakukan karena daftar penerima dapat mengalami perubahan pada setiap periode penyaluran.
Editor : Ilmidza