KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian pekerja di Indonesia. Pemerintah memastikan program bantuan tersebut kembali dijalankan pada 2026.
Program BSU 2026 diproyeksikan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Setiap pekerja yang nantinya dinyatakan memenuhi ketentuan akan mendapatkan bantuan dengan total Rp900 ribu.
Bantuan tersebut merupakan akumulasi pembayaran selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Jika dihitung per bulan, besaran BSU mencapai Rp300 ribu. Namun, pencairannya direncanakan dilakukan sekaligus sehingga penerima memperoleh Rp900 ribu.
Baca Juga: Si Cantik Dewi Yuali Istri Komjen Suyudi Ario Seto, Ternyata Sama-sama Lulusan Akpol 1994
Keputusan mengenai kembalinya program BSU tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Rabu, 30 September 2026.
Untuk menjalankan program tersebut, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai hampir Rp12 triliun.
Meski program telah diumumkan, masyarakat masih harus menunggu ketentuan teknis mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan.
Kementerian Ketenagakerjaan belum mengumumkan secara lengkap syarat penerima BSU 2026, termasuk ketentuan mengenai batas penghasilan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme penyalurannya.
Karena itu, pekerja yang ingin memastikan status sebagai penerima BSU 2026 belum dapat menjadikan informasi atau hasil pencarian saat ini sebagai patokan final.
Jangan samakan BSU 2025 dan BSU 2026
Pekerja juga perlu memperhatikan perbedaan antara program BSU 2025 dan program yang akan berjalan pada 2026.
Saat ini, laman pengecekan BSU di bsu.kemnaker.go.id masih menampilkan informasi penerima program tahun sebelumnya. Dengan demikian, hasil pencarian melalui laman tersebut belum dapat digunakan untuk memastikan status penerima BSU 2026.
Pada program BSU 2025, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan dengan memasukkan 16 digit NIK.
Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima berdasarkan data yang tersedia.
Baca Juga: Profil Lengkap Komjen Suyudi Ario Seto: Calon Kapolri yang Pernah Pimpin Polda Banten dan BNN
Pada penyaluran tahun sebelumnya, dana BSU diberikan melalui sejumlah bank penyalur. Di antaranya BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.
Namun, mekanisme tersebut tidak otomatis berlaku untuk BSU 2026. Pemerintah masih menunggu aturan terbaru yang akan menjadi dasar pelaksanaan program.
Syarat BSU 2026 belum ditetapkan
Sebagai gambaran, pada program BSU 2025 terdapat sejumlah persyaratan bagi pekerja yang berhak menerima bantuan.
Salah satunya adalah peserta harus berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai batas waktu kepesertaan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pada BSU 2025 terdapat ketentuan mengenai penghasilan pekerja, yakni maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Namun, persyaratan tersebut belum bisa langsung digunakan untuk BSU 2026.
Pemerintah masih harus menerbitkan ketentuan terbaru mengenai kriteria penerima. Karena itu, pekerja disarankan tidak langsung menyimpulkan dirinya sebagai penerima hanya berdasarkan syarat BSU tahun sebelumnya.
Cara cek BSU melalui laman resmi
Pengecekan BSU dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Pada mekanisme tahun sebelumnya, pekerja dapat mengakses laman bsu.kemnaker.go.id.
Selanjutnya, pekerja memasukkan NIK 16 digit sesuai data kependudukan yang diminta sistem.
Setelah data diproses, informasi mengenai status penerima akan ditampilkan apabila data pekerja telah tercatat dalam sistem. Untuk BSU 2026, mekanisme pengecekan dan data penerima masih menunggu pembaruan resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Susunan Lengkap Pengurus PBNU: Gus Gudfan Jadi Sekjen 2026–2031, Ini Profil dan Jejak Usahanya
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak terburu-buru mempercayai pesan berantai, situs, atau tautan yang mengklaim sebagai pendaftaran BSU 2026.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan yang mengatasnamakan program BSU terbaru, terutama sebelum aturan resmi mengenai program tersebut diterbitkan.
Informasi mengenai kriteria penerima, daftar penerima, mekanisme pencairan, dan cara pengecekan BSU 2026 nantinya akan disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja disarankan mengikuti informasi dari sumber resmi agar tidak menjadi korban informasi palsu maupun tautan yang tidak bertanggung jawab.
Editor : Uways Alqadrie