KALTIMPOST.ID - Nuzran Joher Ketua Ombudsman RI resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10). Setelah resmi memimpin lembaga tersebut, Nuzran langsung mengungkap langkah Ombudsman terkait temuan dugaan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Pelantikan Nuzran Joher Ketua Ombudsman RI dilakukan bersamaan dengan rangkaian perombakan, rotasi, dan pengisian sejumlah jabatan di pemerintahan. Nuzran sebelumnya merupakan komisioner Ombudsman RI.
Posisi Ketua Ombudsman sebelumnya kosong setelah Hery Susanto diberhentikan karena pelanggaran etik. Hery juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Setelah pelantikan, Nuzran Joher Ketua Ombudsman RI mengatakan Ombudsman masih memiliki satu tahapan yang harus diselesaikan terkait pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Ombudsman berencana menyerahkan rekomendasi tertulis kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan sebelumnya.
"Satu tahap lagi, bahwa karena ini adalah sidak, hasil pemeriksaan lapangan, kami tinggal menyerahkan rekomendasi tertulis kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tinggal menuju waktu beliau untuk kami serahkan," kata Nuzran saat di Istana Negara, dilansir dari CNN, Jumat (2/10)
Nuzran juga mengatakan Ombudsman akan mengatur waktu dengan Kemenimipas untuk membahas temuan yang diperoleh dalam pemeriksaan tersebut.
Langkah ini menjadi perhatian karena temuan Ombudsman mengenai dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong sebelumnya telah memicu sorotan publik dan pembahasan di DPR.
Baca Juga: Justin Hubner Cetak Gol, Jennifer Coppen Ungkap Pesan Khusus Usai Timnas Indonesia Lolos Final
Pelantikan Nuzran Tidak Berkaitan dengan Kasus Lapas Cibinong
Meski dilakukan ketika kasus Lapas Cibinong tengah menjadi sorotan, pelantikan Nuzran Joher Ketua Ombudsman RI disebut tidak berkaitan dengan persoalan tersebut.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menjelaskan posisi ketua memang sedang kosong sehingga Nuzran yang sebelumnya menjadi komisioner ditetapkan untuk mengisi jabatan tersebut.
"Ketua Ombudsman itu bukan reshuffle tapi karena kosong maka ditetapkanlah Pak Nuzran Joher bersamaan dengan reshuffle kabinet," kata Fikri saat dihubungi, Kamis (1/10).
Pada kesempatan yang sama, Prabowo juga melantik Radian Syam sebagai Anggota Ombudsman RI. Pelantikan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2026 dan Nomor 96/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Selain Nuzran Joher Ketua Ombudsman RI, pelantikan tersebut juga menandai masuknya Radian Syam sebagai anggota Ombudsman. Radian menggantikan posisi yang sebelumnya ditempati Hery Susanto.
Radian memiliki latar belakang sebagai advokat. Ia sebelumnya sempat tersingkir dalam proses pemilihan calon Ombudsman di DPR.
Radian juga pernah menjadi bagian Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. DPR kemudian menetapkannya sebagai anggota Ombudsman untuk dilantik setelah Hery terseret kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kena Tipu Belanja Online? Jangan Panik, Ini Langkah Tepat Melapor ke Polisi
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Kasus Lapas Cibinong bermula ketika tim inspeksi mendadak Ombudsman melakukan pemeriksaan ke lapas tersebut pada pertengahan pekan sebelumnya.
Dalam pemeriksaan itu, tim Ombudsman sempat menghadapi hambatan untuk masuk ke area lapas. Setelah akhirnya masuk, tim menemukan dugaan sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai mewah serta disebut diperuntukkan bagi warga binaan tertentu.
Kemenimipas sebelumnya memberikan penjelasan berbeda. Melalui jajaran Lapas Cibinong, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, fasilitas tersebut sempat disebut sebagai rumah dinas aparatur sipil negara (ASN) dan area asimilasi warga binaan.
Persoalan tersebut kemudian bergulir ke DPR. Ombudsman dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas memberikan penjelasan kepada komisi DPR yang menjadi mitra kerja masing-masing.
Dirjen PAS Mashudi Mengundurkan Diri
Perkembangan kasus Lapas Cibinong juga diikuti pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi.
Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Kemenimipas menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.
"Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Kapusdatin Kemenimipas Akbar Hadi melalui keterangan pers Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kamis sore, seperti dilansir dari CNN, Jumat (2/10).
Sebelum mengundurkan diri, Mashudi sempat mendampingi pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI saat melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI memeriksa sejumlah hunian yang diduga digunakan warga binaan. Setelah pemeriksaan, anggota DPR meminta fasilitas yang disebut sebagai hunian mewah tersebut dibongkar.
Kemenimipas juga mengungkapkan bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Komisi XIII DPR RI meminta seluruh barang yang berada di dalam hunian tersebut didata terlebih dahulu sebelum dilakukan pembongkaran. Pendataan dinilai penting untuk menjaga bukti yang dapat digunakan dalam proses pemeriksaan berikutnya.
"Kalau mau dibongkar silakan saja, tetapi dengan syarat semua bukti fisik, aset, sofa, TV, layar lebar, dan kulkas harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu," kata Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke D Pitaloka di Lapas Cibinong.
Sebelumnya, Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat bawahannya yang menjabat sebagai kepala seksi juga telah dinonaktifkan Kemenimipas untuk menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal.
Dengan dilantiknya Nuzran Joher Ketua Ombudsman RI, perhatian berikutnya tertuju pada rekomendasi tertulis yang akan disampaikan Ombudsman kepada Kemenimipas terkait hasil pemeriksaan di Lapas Cibinong.***
Editor : Dwi Puspitarini