MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran dalam Sidang Sengketa Syarat Pendidikan

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:03 WIB
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permintaan pihak pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Keputusan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Menurut Saldi, majelis hakim telah membahas surat permohonan yang diajukan pihak pemohon sebelum menentukan pihak yang akan dimintai keterangan.

Saldi mengatakan, MK telah menentukan pihak-pihak yang dinilai dibutuhkan untuk memberikan keterangan dalam proses persidangan. Kehadiran pihak tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan Mahkamah dalam mendalami perkara.

Baca Juga: Si Cantik Dewi Yuali Istri Komjen Suyudi Ario Seto, Ternyata Sama-sama Lulusan Akpol 1994

“Pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah,” kata Saldi dalam persidangan.

Dengan keputusan tersebut, permintaan pemohon untuk menghadirkan pihak-pihak sebagaimana tercantum dalam surat permohonan tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya minta Gibran dipanggil

Permintaan menghadirkan Gibran sebelumnya disampaikan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam persidangan pada Rabu (30/9/2026).

Bambang meminta MK mempertimbangkan pemanggilan Gibran untuk memberikan keterangan dalam tahap pembuktian. Selain Gibran, pemohon juga meminta Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum untuk dihadirkan dalam persidangan.

Permintaan tersebut diajukan melalui surat kepada Ketua MK tertanggal 28 September 2026.

“Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian,” ujar Bambang dalam persidangan.

MK hadirkan pemberi keterangan

Dalam jadwal persidangan Jumat (2/10/2026), MK menetapkan agenda mendengarkan keterangan pemberi keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

Keterangan dari ketiga pihak tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara yang diajukan para pemohon.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di 21 Provinsi, Ini Wilayah yang Perlu Waspada

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Para pemohon antara lain Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

MK sebelumnya juga telah menjadwalkan persidangan lanjutan untuk mendengarkan keterangan dari Kemendikdasmen dan atase pendidikan KBRI di Singapura serta Australia sebagai bagian dari pemeriksaan perkara.

Editor : Uways Alqadrie
sidang ijazah Gibran Mahkamah Konstitusi (MK) gibran rakabuming raka Ijazah Gibran Digugat