Profil Roy Riady: Dari JPU KPK, Jaksa Kasus Chromebook Nadiem hingga Kajari Jakarta Utara

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:26 WIB
Grafis istimewa
Grafis istimewa

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Roy Riady memasuki babak baru dalam perjalanan kariernya di lingkungan Kejaksaan. Setelah sebelumnya menjabat Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Roy kini dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara.

Roy resmi dilantik pada 29 September 2026 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Sutikno. Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan menjadi bagian dari pelantikan serta serah terima jabatan sejumlah kepala kejaksaan negeri di Jakarta.

Roy menggantikan Syahrul Juaksha Subuki, yang mendapat penugasan baru sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga: Mutasi Kejagung Terbaru: Profil Armen Wijaya, Putra Sumsel yang Kini Jadi Kajari Jakarta Selatan

Pengangkatan Roy tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tertanggal 22 September 2026. Keputusan tersebut merupakan bagian dari rotasi 16 pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Perjalanan Roy di lingkungan Kejaksaan telah berlangsung cukup panjang. Pada 2009, ia dipercaya sebagai Penjabat Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Blangkejeren, Aceh.

Dua tahun kemudian, Roy mendapat penugasan sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Riau. Pada 2013, ia berpindah tugas menjadi Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bengkulu.

Kariernya kemudian berkembang ke tingkat nasional. Pada periode 2014–2020, Roy tercatat bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengalaman tersebut memperkuat rekam jejak Roy dalam menangani perkara tindak pidana korupsi sebelum kembali menjalankan tugas di lingkungan Kejaksaan.

Pernah menjadi Koordinator Pidsus

Setelah bertugas di KPK, Roy melanjutkan kariernya di lingkungan Kejaksaan. Ia pernah dipercaya sebagai Koordinator Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pada periode tersebut, Roy juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih. Selanjutnya, pada 2024 hingga Maret 2025, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba).

Baca Juga: Profil Lengkap Komjen Suyudi Ario Seto: Calon Kapolri yang Pernah Pimpin Polda Banten dan BNN

Karier Roy kemudian berlanjut ke Kejaksaan Agung. Pada Maret 2025, ia dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-536/C/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Berlanjut ke Kejati Lampung

Pada Juli 2026, Roy kembali mendapat rotasi. Ia ditugaskan sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Jabatan tersebut hanya diembannya selama beberapa bulan sebelum akhirnya kembali mendapat promosi sebagai Kajari Jakarta Utara.

Rotasi ke Kejati Lampung tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Baca Juga: Si Cantik Dewi Yuali Istri Komjen Suyudi Ario Seto, Ternyata Sama-sama Lulusan Akpol 1994

Terlibat dalam kasus Chromebook Nadiem Makarim

Nama Roy juga dikenal publik setelah terlibat sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Dalam perkara tersebut, Roy menjadi bagian dari tim jaksa yang menyusun tuntutan berdasarkan rangkaian alat bukti dan fakta yang muncul selama persidangan.

Saat sidang tuntutan pada 13 Mei 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, tuntutan jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Perkara Chromebook tersebut menjadi salah satu perkara yang menempatkan Roy dalam sorotan publik karena perannya sebagai anggota tim JPU.

Kini memimpin Kejari Jakarta Utara

Setelah bertahun-tahun menjalani berbagai penugasan, Roy kini dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Pelantikan pada 29 September 2026 menandai perpindahan tugas Roy dari Asisten Pemulihan Aset Kejati Lampung ke posisi Kajari Jakarta Utara.

Sebagai Kajari Jakarta Utara, Roy akan menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus memimpin pelaksanaan tugas Kejaksaan di wilayah Jakarta Utara.

Perjalanan kariernya menunjukkan pengalaman yang mencakup penanganan perkara pidana umum, pidana khusus, tindak pidana korupsi, pemulihan aset, hingga penuntutan perkara yang mendapat perhatian publik.

Baca Juga: Mutasi Kejagung September 2026: 16 Pejabat Diganti, Termasuk Tiga Kejari Wilayah Jakarta Berganti

Riwayat jabatan Roy Riady

2009: Penjabat Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Blangkejeren, Aceh.

2011: Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Teluk Kuantan, Riau.

2013: Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Kepahiang, Bengkulu.

2014–2020: Jaksa Penuntut Umum di KPK.

2020–2024: Koordinator Pidana Khusus di Kejati Nusa Tenggara Timur dan Kejati Sumatera Selatan.

2020–2024: Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih.

2024–Maret 2025: Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Maret 2025–Juli 2026: Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Juli–September 2026: Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

29 September 2026–sekarang: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

 

Editor : Uways Alqadrie
kajari Jakarta Utara Roy Riyady kejaksaan negeri Jakarta Utara kasus chromebook Kemendikbudristek nadiem makarim