KALTIMPOST.ID, Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras pada Oktober 2026. Bantuan tahap keempat ini ditujukan kepada keluarga yang tercatat sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP) untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Dalam skema bantuan tersebut, setiap penerima memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan. Karena penyaluran tahap keempat mencakup tiga bulan sekaligus, bantuan yang diterima PBP mencapai 30 kilogram beras.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan bantuan pangan beras bagi sekitar 33,24 juta PBP selama periode Oktober-Desember 2026.
Penyaluran Beras untuk Periode Oktober-Desember
Program bantuan pangan beras merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, terutama keluarga yang masuk kelompok penerima manfaat.
Dalam pola penyaluran tahun 2026, bantuan dibagi dalam empat tahap. Tahap pertama mencakup Januari-Maret, tahap kedua April-Juni, tahap ketiga Juli-September, sedangkan tahap keempat dialokasikan untuk Oktober-Desember.
Meski demikian, tidak ada satu tanggal pencairan yang berlaku secara bersamaan untuk seluruh wilayah Indonesia. Waktu penyaluran dapat berbeda sesuai dengan proses distribusi di masing-masing daerah.
Penetapan penerima bantuan pangan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data yang digunakan merupakan pembaruan Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026 dan telah melalui proses pemutakhiran serta penyaringan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk tahap keempat ini, sasaran bantuan pangan beras mencakup PBP yang berada dalam desil 1 hingga desil 4. Kelompok desil tersebut merupakan bagian masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif lebih rendah.
Mengenal Desil dalam DTSEN
Desil digunakan untuk mengelompokkan keluarga berdasarkan posisi relatif kondisi sosial dan ekonomi mereka. Sistem ini membagi keluarga ke dalam 10 kelompok, yaitu desil 1 sampai desil 10.
Desil 1 hingga 4 mencakup kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah. Data tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran sejumlah program bantuan sosial dan bantuan pangan.
Masyarakat dapat memeriksa informasi desil keluarganya secara mandiri melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos. Pengecekan dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Langkah Cek Desil Bansos Menggunakan NIK
Pengecekan status desil dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut tahapannya:
-
Buka browser melalui ponsel atau komputer.
-
Masuk ke situs resmi Cek Bansos Kemensos.
-
Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP.
-
Isi kode verifikasi atau captcha yang muncul.
-
Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan.
-
Tekan tombol "Cari Data".
-
Sistem akan menampilkan informasi mengenai desil keluarga dan status kepesertaan bantuan sosial.
Dari hasil pencarian tersebut, masyarakat dapat mengetahui posisi desil keluarganya sekaligus melihat informasi mengenai kepesertaan bantuan yang tercatat dalam sistem.
Mengecek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengecekan tidak hanya dapat dilakukan melalui situs web. Masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.
Untuk melakukan pengecekan desil, pengguna tidak harus melakukan login. Caranya adalah sebagai berikut:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui toko aplikasi resmi.
-
Jalankan aplikasi setelah proses instalasi selesai.
-
Pilih menu "Cek Bansos".
-
Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
-
Tekan "Cari Data".
-
Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Informasi yang muncul dapat mencakup data desil keluarga, status penyandang disabilitas (KPD), serta informasi kepesertaan dalam program bantuan sosial.
Bagaimana Jika Data Desil Tidak Sesuai?
Apabila hasil pencarian menunjukkan data desil yang dianggap tidak menggambarkan kondisi keluarga saat ini, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data.
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Selain itu, masyarakat dapat menyampaikannya kepada pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial di daerah masing-masing.
Mengajukan Perubahan Data Melalui Aplikasi
Berikut langkah yang dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos:
-
Buka aplikasi Cek Bansos.
-
Masuk menggunakan username/NIK dan kata sandi.
-
Pilih menu "Usulan".
-
Lengkapi informasi yang diminta dan jawab pertanyaan sesuai kondisi sebenarnya.
-
Kirim pengajuan.
-
Tunggu proses verifikasi oleh pendamping sosial.
-
Perkembangan pengajuan dapat dipantau melalui menu "Daftar Usulan".
Mengajukan Perubahan Melalui Desa atau Kelurahan
Masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor desa atau kelurahan untuk mengusulkan pembaruan data desil dalam DTSEN.
Setelah pengajuan diterima, petugas dapat melakukan pendataan dan verifikasi dengan mendatangi tempat tinggal keluarga yang bersangkutan. Hasil pendataan kemudian dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan.
Data hasil verifikasi selanjutnya diteruskan kepada BPS untuk menjalani proses pemeringkatan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Kriteria Penerima Bansos Beras Tahap 4
Penerima bantuan pangan beras tahap keempat adalah keluarga yang tercatat dalam data penerima bantuan pangan serta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Beberapa persyaratan yang disebutkan dalam informasi program tersebut meliputi:
-
Tercatat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam DTSEN.
-
Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Membawa surat undangan atau pemberitahuan sebagai penerima bantuan.
-
Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat proses pengambilan bantuan.
Dengan mengecek data melalui kanal resmi pemerintah, masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai desil keluarga serta status kepesertaan bantuan pangan yang tercatat dalam sistem.
Editor : Ilmidza