KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat (2/10/2026), turut menyoroti hak keuangan yang melekat pada jabatan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, setiap Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Ketentuan itu berlaku untuk setiap orang yang menduduki jabatan tersebut.
Dengan jumlah 26 orang, total hak keuangan yang perlu disediakan untuk seluruh Wantimpres mencapai sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan.
Baca Juga: Daftar Anggota Wantimpres Prabowo Lengkap dengan Latar Belakang Masing-Masing
Jika dihitung selama 12 bulan penuh, angkanya menjadi sekitar Rp23,868 miliar dalam setahun. Perhitungan tersebut merupakan total hak keuangan bruto sebelum memperhitungkan pajak penghasilan.
Artinya, secara individual, satu anggota Wantimpres memiliki hak keuangan Rp918 juta dalam setahun sebelum pajak.
Besaran tersebut mulai diberikan sejak Ketua dan anggota Wantimpres dilantik dan/atau mulai menjalankan tugas. Ketentuan pajaknya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belum menghitung fasilitas
Angka hampir Rp2 miliar per bulan tersebut baru menggambarkan hak keuangan untuk 26 anggota Wantimpres.
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur fasilitas lain bagi Ketua dan anggota Wantimpres. Fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, total kebutuhan anggaran negara untuk mendukung keberadaan 26 Wantimpres tidak cukup dihitung hanya dari pembayaran hak keuangan bulanan.
Ada pula kebutuhan pendukung pelaksanaan tugas lembaga, termasuk sekretariat dan fasilitas yang melekat pada jabatan.
Dilantik Prabowo
Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026).
Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam susunan baru tersebut, Pratikno menjadi Ketua Wantimpres merangkap anggota. Muhammad Hatta Rajasa menjabat Wakil Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Qodari menjadi Sekretaris merangkap anggota.
Baca Juga: Karhutla Kalteng: Bom Waktu Mega Rice Project dan Gagalnya Warisan Orde Baru
Ke-26 Wantimpres tersebut bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Nasihat dan pertimbangan dapat diberikan ketika diminta maupun tanpa diminta oleh Presiden.
Editor : Uways Alqadrie