Prabowo Lantik 26 Wantimpres, Apa Saja Sebenarnya Tugas dan Peran Mereka?

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:33 WIB
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta. Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. (Dok. Wantimpres.go.id)
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta. Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. (Dok. Wantimpres.go.id)

KALTIMPOST.ID – Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Lembaga ini memiliki posisi khusus karena bekerja langsung memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Pratikno dipercaya memimpin Wantimpres sebagai Ketua. Sementara itu, Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua dan Muhammad Qodari dipercaya sebagai Sekretaris.

Keberadaan Wantimpres menarik perhatian karena lembaga ini bukan kementerian dan tidak bertugas menjalankan program pemerintahan. Lantas, apa sebenarnya peran anggota Wantimpres?

Baca Juga: MK Dalami Jejak Pendidikan Gibran di Luar Negeri, KBRI: Tidak Ada Arsip Dokumennya

Bukan Pengambil Keputusan Pemerintah

Tugas Wantimpres pada dasarnya memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Artinya, Wantimpres tidak menggantikan posisi menteri dan bukan pula lembaga yang mengambil keputusan atas nama Presiden.

Para anggota memberikan masukan berdasarkan pengalaman, pengetahuan, serta bidang yang mereka kuasai. Pertimbangan tersebut dapat menjadi bahan bagi Presiden dalam menentukan kebijakan.

Nasihat kepada Presiden juga dapat diberikan secara perorangan maupun sebagai kesatuan pendapat lembaga.

Kenapa Wantimpres Dibutuhkan Presiden?

Dalam menjalankan pemerintahan, Presiden menghadapi berbagai persoalan dari banyak bidang. Karena itu, masukan dari tokoh dengan latar belakang berbeda dapat menjadi salah satu sumber pertimbangan.

Anggota Wantimpres berasal dari beragam latar belakang. Mereka terdiri dari mantan pejabat, tokoh agama, akademisi, pengusaha, hingga tokoh masyarakat.

Keberagaman tersebut diharapkan dapat memberikan sudut pandang yang berbeda kepada Presiden ketika menghadapi persoalan pemerintahan.

Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan para anggota memiliki pengalaman dan pengetahuan dari berbagai bidang yang dapat digunakan untuk memberikan masukan kepada Presiden.

26 Anggota Wantimpres Prabowo

Presiden Prabowo mengangkat 26 orang sebagai bagian dari Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026.

Beberapa nama yang masuk dalam jajaran tersebut antara lain:

·         Pratikno

·         Hatta Rajasa

·         Agum Gumelar

·         Soekarwo

·         Dato Sri Tahir

·         Ignasius Jonan

·         Budi Gunawan

·         Jusuf Hamka

·         Quraish Shihab

·         Anwar Usman

·         Chairul Tanjung

·         Bambang Soesatyo

·         Salim Segaf Aljufri

·         Rocky Gerung

Selain nama-nama tersebut, terdapat sejumlah tokoh lain yang turut masuk dalam susunan anggota Wantimpres periode baru.

Nasihat Wantimpres Bersifat Rahasia

Ada satu hal penting dalam menjalankan tugas Wantimpres, yakni menjaga kerahasiaan nasihat dan pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden.

Substansi pertimbangan tersebut tidak dapat disebarluaskan secara bebas kepada pihak lain.

Pratikno menegaskan bahwa dirinya bersama seluruh anggota akan berupaya memberikan saran dan masukan kepada Presiden. Namun, isi pertimbangan yang diberikan kepada Presiden harus tetap dijaga kerahasiaannya.

Ketentuan tersebut membuat proses pemberian nasihat kepada Presiden berlangsung secara tertutup.

Dasar Hukum Wantimpres

Keberadaan Wantimpres memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Ketentuan lebih lanjut kemudian diatur melalui undang-undang.

Pengaturan mengenai Wantimpres sebelumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Aturan tersebut kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.

Berbeda dengan DPA

Wantimpres juga berbeda dengan Dewan Pertimbangan Agung atau DPA yang pernah menjadi bagian dari struktur ketatanegaraan Indonesia.

Setelah perubahan UUD 1945, ketentuan mengenai DPA dihapus. Sebagai gantinya, Pasal 16 UUD 1945 mengatur pembentukan dewan pertimbangan yang berada dalam hubungan langsung dengan Presiden.

Karena itu, kedudukan Wantimpres berada sebagai lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, bukan sebagai pelaksana kementerian atau pengambil keputusan pemerintahan.

Dengan dilantiknya 26 anggota baru pada 2 Oktober 2026, Wantimpres mulai menjalankan kembali perannya sebagai sumber masukan bagi Presiden Prabowo dalam menjalankan pemerintahan.***

Editor : Dwi Puspitarini
dewan pertimbangan presiden Wantimpres anggota Wantimpres Presiden Prabowo