KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Penunjukan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) oleh Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan publik. Pasalnya, Listyo Sigit belum memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri aktif saat menduduki jabatan sipil tersebut.
Merespons polemik tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menegaskan bahwa penugasan tersebut tidak melanggar hukum dan murni didasari kebutuhan bangsa serta negara.
Baca Juga: Warga Khawatir Sodetan Picu Banjir, Samarinda dan Kukar Sepakati Pembangunan Pintu Air
"Saya melihat penugasan Listyo sudah sesuai aturan dan tidak ada aturan yang dilanggar. Kehadiran Pak Listyo ini lebih karena kebutuhan bangsa dan negara," ujar Edi di Jakarta, Minggu (4/10).
Edi menjelaskan, Undang-Undang Polri mengizinkan anggota aktif menduduki jabatan sipil yang masih relevan dengan tugas kepolisian. Selain itu, merujuk pada ketentuan baru UU Polri, masa dinas Listyo Sigit tercatat baru akan berakhir pada 2028. Oleh sebab itu, ia menilai penunjukan ini tidak menuntut Listyo untuk mengundurkan diri atau pensiun dini.
Baca Juga: Samarinda dan Kukar Sepakat Pasang Pintu Air Atasi Polemik Sodetan Loa Janan Ulu
Ia juga menyamakan penugasan ini dengan posisi perwira Polri aktif di lembaga eksternal lain, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sebelumnya, status legalitas penempatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri kembali menjadi perhatian publik setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Kendati demikian, Edi optimistis langkah Presiden Prabowo menunjuk Listyo Sigit tetap berada dalam kerangka hukum yang sah untuk mendukung efektivitas roda pemerintahan.(*)