Libur Natal 2026 Jadi Long Weekend, Ini Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Ilmidza • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 19:17 WIB
Ilustrasi libur Natal 2026.
Ilustrasi libur Natal 2026.

KALTIMPOST.ID, Penghujung tahun 2026 akan memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menikmati waktu libur yang cukup panjang. Pada Desember mendatang, terdapat kombinasi antara hari libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan dengan akhir pekan.

Jadwal tersebut telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Ketentuan ini menjadi acuan dalam menentukan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2026, baik bagi masyarakat maupun instansi pemerintah dan sektor swasta.

SKB tersebut ditandatangani pada 19 September 2025 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama dilakukan untuk memberikan kepastian kepada berbagai pihak dalam menyusun agenda kerja sekaligus membantu masyarakat merencanakan kegiatan sepanjang tahun.

Jadwal Libur Natal Desember 2026

Perayaan Natal menjadi salah satu momen penting yang menghadirkan hari libur nasional pada penghujung 2026. Berdasarkan ketetapan pemerintah, Hari Raya Natal jatuh pada Jumat, 25 Desember 2026.

Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus.

Tidak hanya menetapkan tanggal merah pada 25 Desember, pemerintah juga memberikan cuti bersama Natal pada Kamis, 24 Desember 2026.

Jika digabungkan dengan Sabtu dan Minggu setelahnya, masyarakat berpotensi menikmati waktu libur selama empat hari berturut-turut, yakni:

Rangkaian hari libur tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, seperti berkumpul dengan keluarga, beristirahat di rumah, maupun bepergian ke luar kota. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, periode ini juga bisa menjadi waktu yang tepat untuk mempersiapkan rencana sejak jauh-jauh hari.

Total Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Ketentuan mengenai kalender libur 2026 tercantum dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan pada 19 September 2025.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari sebagai libur nasional sepanjang 2026. Selain itu, terdapat 8 hari cuti bersama yang juga telah ditentukan untuk tahun yang sama.

Dengan adanya jadwal resmi tersebut, masyarakat maupun dunia usaha dapat menyesuaikan agenda kerja, perjalanan, hingga berbagai kegiatan keluarga dengan kalender yang telah ditetapkan pemerintah.

Khusus pada akhir Desember, kombinasi cuti bersama Natal dengan libur nasional dan akhir pekan memberikan peluang untuk menikmati jeda aktivitas selama beberapa hari sebelum memasuki tahun 2027.

Editor : Ilmidza
libur natal 2026