Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk 2026-2027

Ilmidza • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 20:29 WIB
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

KALTIMPOST.ID, Pemerintah tengah merancang rangkaian kebijakan ekonomi yang saling terintegrasi untuk mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV 2026 hingga 2027.

Berbagai program telah disiapkan sebagai bagian dari paket tersebut. Bentuknya mencakup Bantuan Subsidi Upah (BSU), penyaluran bantuan pangan berupa beras, pembukaan rekening perbankan, program peningkatan keterampilan kerja, serta insentif untuk sektor perumahan.

Untuk mendukung pelaksanaan sejumlah kebijakan itu, pemerintah juga sedang menghitung kebutuhan anggaran sementara yang nilainya mencapai sekitar Rp31 triliun.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah ingin memastikan proses pemulihan ekonomi dapat dirasakan secara luas. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan perlindungan sosial sekaligus peningkatan produktivitas di sektor-sektor ekonomi.

Menurut Haryo, kebijakan lanjutan yang disiapkan untuk akhir 2026 dan sepanjang 2027 dirancang dengan ukuran yang jelas. Fokusnya adalah menjaga kemampuan belanja masyarakat, meningkatkan daya saing tenaga kerja, serta membantu keberlangsungan aktivitas dunia usaha.

Program Perlindungan Sosial Akhir 2026

Salah satu program yang direncanakan pada kuartal IV 2026 adalah pembukaan rekening bank bagi warga negara yang telah berusia lebih dari 17 tahun. Sasaran program ini terutama masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4.

Pemerintah juga akan menyalurkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan selama Oktober, November, dan Desember 2026.

Bantuan tersebut ditujukan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) yang berada dalam kelompok desil 1-4. Total anggaran yang disiapkan untuk program bantuan beras ini mencapai Rp17,5 triliun.

Selain bantuan pangan, pemerintah kembali memperkuat dukungan bagi pekerja melalui BSU. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja.

Pelatihan Kerja dan Insentif Pajak 2027

Memasuki 2027, perhatian pemerintah tidak hanya diarahkan pada bantuan sosial, tetapi juga pada peningkatan kemampuan tenaga kerja.

Program magang akan kembali dilanjutkan dengan target 150 ribu peserta. Di saat yang sama, pelatihan vokasi disiapkan untuk sekitar 300 ribu orang guna meningkatkan keterampilan dan kesiapan tenaga kerja menghadapi kebutuhan industri.

Dari sisi perpajakan, pemerintah berencana memperluas penerapan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp10 juta per bulan. Jika diterapkan secara nasional, kebijakan tersebut diperkirakan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja dari berbagai sektor.

Pemerintah juga sedang membahas bersama Kementerian Keuangan mengenai kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sementara untuk perlindungan tenaga kerja, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah akan diteruskan pada 2027.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga akan disesuaikan. Besaran manfaat yang diterima pekerja selama masa enam bulan akan mempertimbangkan tingkat penghasilan masing-masing pekerja.

Haryo menyampaikan bahwa kombinasi berbagai kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam melindungi kelompok masyarakat yang rentan sekaligus menjaga aktivitas sektor-sektor utama penggerak ekonomi.

Anggaran sementara sekitar Rp31 triliun yang masih dalam proses penelaahan Kementerian Keuangan akan diarahkan untuk memastikan program dapat berjalan dan manfaatnya diterima masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan tersebut turut menjadi pijakan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi pada 2027.

Insentif untuk Sektor Perumahan

Bidang perumahan juga menjadi salah satu sasaran stimulus pemerintah. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027.

Insentif tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, pemerintah juga memberikan fasilitas PPN DTP atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.

Selain insentif pajak, pemerintah menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan tingkat bunga 6 persen. Program tersebut ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan tetap dengan pendapatan sekitar Rp17 juta dan dapat digunakan untuk membeli rumah dengan nilai maksimal Rp500 juta.

Kebijakan untuk Industri Logam Mulia

Stimulus juga menyentuh industri perhiasan. Pemerintah sedang menyusun ketentuan baru terkait standar pengenaan PPN untuk logam mulia dengan kadar kemurnian 99,9 persen.

Penyesuaian tersebut diharapkan dapat membuat pemanfaatan berbagai fasilitas fiskal menjadi lebih mudah bagi pelaku industri.

Secara keseluruhan, paket kebijakan yang disiapkan pemerintah memiliki beberapa sasaran utama, yakni mempertahankan daya beli masyarakat, meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja, serta memberikan dorongan kepada sektor ekonomi yang dianggap memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan.

Melalui kombinasi bantuan sosial, insentif ketenagakerjaan, kebijakan perpajakan, pelatihan, dan stimulus perumahan, pemerintah berharap perekonomian tetap terjaga hingga akhir 2026 dan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk menghadapi 2027.

Editor : Ilmidza
paket kebijakan