Cara Cek Tunjangan Guru Non-ASN 2026 di Info GTK, Ada TPG Rp2 Juta per Bulan

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 12:51 WIB
Foto istimewa
Foto istimewa

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dapat mengecek sendiri informasi tunjangan dan bantuan insentif melalui laman Info GTK. Fitur tersebut memungkinkan penerima mengetahui apakah dana sudah diproses, mengalami kendala, atau telah masuk rekening.

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen menyediakan beberapa bentuk dukungan bagi guru non-ASN. Di antaranya Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan bantuan insentif.

Besaran TPG bagi guru non-ASN yang memenuhi ketentuan mencapai Rp2 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Rekam Jejak Komjen Asep Safrudin, Pernah di Bareskrim 8 Tahun Lalu Kini Kembali Jadi Kabareskrim

Sementara itu, TKG ditujukan bagi guru yang menjalankan tugas di wilayah khusus, termasuk daerah terpencil dan kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ada pula bantuan insentif bagi guru non-ASN tertentu dengan besaran Rp400 ribu per bulan.

Cara Cek Tunjangan Guru Non-ASN di Info GTK

Pengecekan status tunjangan dapat dilakukan secara daring. Guru perlu masuk ke laman resmi Info GTK menggunakan akun masing-masing.

Berikut langkah-langkahnya:

Buka laman Info GTK Kemendikdasmen.

Masukkan username dan password, kemudian login.

Periksa data pada Dashboard Profil.

Pilih bulan yang ingin diperiksa.

Perhatikan indikator status data yang muncul.

Klik periode atau bulan untuk melihat informasi lebih lengkap.

Pastikan identitas dan data kepegawaian sudah benar.

Masuk ke menu Info Tunjangan Non-ASN.

Pilih jenis tunjangan yang diterima.

Cek keterangan mengenai status penyaluran dana.

Arti Warna Status di Info GTK

Guru juga perlu memahami indikator yang muncul pada halaman Info GTK.

Abu-abu: Data belum valid.

Baca Juga: Daftar 204 Satuan Baru TNI yang Diresmikan Prabowo pada HUT ke-81 TNI, Termasuk 6 Kodam

Biru: Menunggu penerbitan surat keputusan (SK).

Hijau: SK sudah diterbitkan.

Setelah memilih jenis tunjangan, penerima juga akan menemukan keterangan mengenai proses pembayaran.

Dalam Proses: Dana masih dalam tahap penyaluran.

Retur: Penyaluran gagal sehingga dana dikembalikan.

Tersalurkan: Dana telah berhasil masuk ke rekening penerima.

Syarat Guru Non-ASN Penerima Tunjangan

Tidak semua guru non-ASN otomatis mendapatkan tunjangan. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi, antara lain:

Memiliki sertifikat pendidik.

Berstatus bukan ASN.

Terdaftar dalam Dapodik.

Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Aktif mengajar dan memenuhi beban kerja.

Memiliki NUPTK.

Memenuhi ketentuan terkait penugasan pada lembaga pendidikan.

Dengan mengecek Info GTK secara berkala, guru dapat mengetahui perkembangan pencairan tanpa harus menunggu pemberitahuan dari sekolah atau dinas pendidikan.

 

Editor : Uways Alqadrie
laman info gtk pencarian tunjangan dan insentif guru Puslapdik kemendikdasmen Guru Non ASN