Syarat Pendirian Partai Politik Dinilai Terlalu Berat, PHI Bersama Dosen UI Ajukan Gugatan ke MK

Jufriadi • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 19:06 WIB
PHI dan Dosen FH UI menggugat syarat sebaran kepengurusan partai politik ke Mahkamah Konstitusi. (Ist)
PHI dan Dosen FH UI menggugat syarat sebaran kepengurusan partai politik ke Mahkamah Konstitusi. (Ist)

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Syarat pendirian partai politik yang mewajibkan kepengurusan di seluruh provinsi resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/10).

Permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) tersebut diajukan Partai Hijau Indonesia (PHI) bersama Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Dr. Mohammad Novrizal.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 3 ayat (2) huruf c dan d yang dinilai menetapkan beban administratif terlalu berat sebelum sebuah partai resmi memperoleh status badan hukum.

Baca Juga: Profil Lengkap Komjen Suyudi Ario Seto: Calon Kapolri yang Pernah Pimpin Polda Banten dan BNN

Berdasarkan aturan yang berlaku, sebuah partai wajib memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi atau 38 provinsi di Indonesia, minimal 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, serta sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota.

Ketentuan tersebut secara teknis memaksa partai politik baru untuk mendirikan dan mendanai lebih dari 3.000 kantor kepengurusan fisik di tingkat daerah, bahkan sebelum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kuasa hukum para pemohon dari Pillar Law Firm, Yance Arizona, menegaskan bahwa regulasi tersebut telah menyimpang jauh dari jaminan kemerdekaan berserikat yang termaktub dalam UUD 1945.

"Syarat yang mewajibkan kepengurusan dan kantor di seluruh 38 provinsi di Indonesia sekadar untuk mendapatkan status badan hukum adalah bentuk peniadaan hak berserikat, bukan sekadar pembatasan," tegas Yance di Jakarta.

Menurut Yance, aturan tersebut secara tidak adil menggeser pertarungan ideologi menjadi pertarungan modal finansial semata.

"Norma ini menyaring perhimpunan politik bukan berdasarkan dukungan atau gagasan, melainkan berdasarkan kedalaman kantong. Ini adalah bentuk komersialisasi hak politik yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat," imbuhnya.

Baca Juga: Pengendara Akali Nopol Beli Pertalite, Pertamina Perketat Pencatatan Digital di Tujuh SPBU Berau

Beratnya syarat administratif tersebut dirasakan langsung Partai Hijau Indonesia yang telah aktif berkegiatan selama lebih dari 14 tahun sejak pertama kali didirikan pada 2012.

Ketua Umum PHI, Roy Murthado, membeberkan bahwa gerakannya yang fokus mengawal isu krisis lingkungan dan agraria di akar rumput terhambat mendapatkan legalitas resmi negara.

"Sebagai partai yang fokus pada isu lingkungan dan keadilan sosial, gerakan kami tumbuh dan berakar kuat di daerah-daerah yang mengalami krisis ekologis," tutur Roy.

Ia menyayangkan keterbatasan akses politik tersebut hanya karena persoalan sebaran wilayah yang dipatok kaku oleh undang-undang.

"Namun, selama lebih dari 14 tahun sejak didirikan pada 2012, PHI terhalang mendapatkan status badan hukum yang sah semata-mata karena tidak memenuhi ambang batas syarat sebaran wilayah nasional yang irasional. Permohonan ini kami ajukan agar aspirasi warga di daerah tidak terus-menerus terpinggirkan," jelas Roy.

Sementara itu, Dosen HTN FH UI Dr. Mohammad Novrizal menyoroti pentingnya pembukaan ruang politik baru menyusul Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang telah memisahkan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Novrizal menilai sistem kepartaian saat ini mengalami kejenuhan akibat dominasi kekuatan lama yang menutup peluang alternatif bagi masyarakat pemilih.

Baca Juga: Tragis di Gowa: Suami Bunuh Istri dengan 27 Tusukan, 3 Anak Dikunci di Kamar Lalu Bunuh Diri

"Pilihan pemilih dalam pemilu semakin menyempit karena adanya monopoli partai-partai besar yang menutup pintu bagi hadirnya kekuatan politik baru," ungkap Novrizal.

Ia menambahkan bahwa pembatasan sistem kepartaian seharusnya dilakukan di parlemen melalui ambang batas parlemen, bukan dengan mematikan hak berserikat warga negara sejak di hulu pendirian.

Melalui gugatan ini, MK diharapkan dapat melonggarkan batasan pendirian badan hukum partai politik demi terciptanya iklim demokrasi yang lebih sehat, inklusif, dan adil bagi seluruh elemen rakyat.

Editor : Uways Alqadrie
undang-undang parpol fakultas hukum universitas Indonesia partai hijau Indonesia Mahkamah Konstitusi (MK)