RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ada 313 Pasal yang Wajib Diketahui Pekerja

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 08:27 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan disahkan menjadi UU dan terdiri dari 23 bab serta 313 pasal yang mengatur pelindungan pekerja dan hubungan industrial.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan disahkan menjadi UU dan terdiri dari 23 bab serta 313 pasal yang mengatur pelindungan pekerja dan hubungan industrial. (IST)

KALTIMPOST.ID - Babak baru regulasi ketenagakerjaan di tanah air kian mendekati garis akhir setelah DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi anyar yang memuat ratusan pasal tersebut kini tinggal menunggu ketukan palu pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Kesepakatan penting itu disetujui lewat rapat pleno Komisi IX DPR RI bersama jajaran kementerian terkait di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Jalannya pembahasan tingkat pertama tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II,” kata Dasco yang langsung disambut seruan setuju dari seluruh peserta rapat.

Pimpinan DPR tersebut kemudian mengetuk persetujuan resmi guna membawa regulasi ketenagakerjaan ke tahap paripurna. “Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” tambahnya.

Baca Juga: Bisa Ditransfer hingga Rp2 Juta per Bulan, Ini Panduan Cek Tunjangan Guru Non-ASN di Info GTK

Penyusunan draf aturan ini dinilai sangat krusial dalam memperkokoh ekosistem ketenagakerjaan nasional di tengah pergeseran lanskap industri modern. Tim perumus dan tim sinkronisasi telah menuntaskan kajian mendalam sebelum naskah dibawa ke tingkat akhir.

Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari membeberkan rincian struktur regulasi baru yang telah dirampungkan bersama pemerintah tersebut. Dokumen regulasi ini disusun secara komprehensif guna menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan di lapangan.

“Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,” kata Putih.

Putih menerangkan bahwa beleid ini dirancang untuk memperkuat pelindungan kaum pekerja sekaligus memberi kepastian hukum bagi kalangan dunia usaha. Selain itu, regulasi ini juga fokus membuka lapangan kerja baru, menata upah yang berkeadilan, hingga mengantisipasi dinamika digitalisasi kerja.

Baca Juga: Uang Melimpah Tak Jamin Hari Tua Senang, Tiga Kebiasaan Ini Jadi Kunci Bahagia di Masa Pensiun

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa rancangan undang-undang ini menjadi langkah konkret dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-21/2023. Pemerintah memandang aturan ini membawa kepastian hukum bagi seluruh ekosistem kerja nasional.

“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujar Yassierli.

Menaker menguraikan, aturan ini berpijak pada prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, serta penegakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan operasional industri menjadi poin sentral dalam regulasi tersebut.

“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” terangnya.***

Editor : Dwi Puspitarini
Sumber : inews
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pengawasan ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan tenaga kerja pengupahan