PMK 71/2026 Bawa 7 Perubahan Baru, Wajib Pajak Perlu Cek Isinya

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 09:17 WIB
Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026). (IST)
Menkeu Suahasil Nazara menerbitkan PMK 71/2026 yang mengubah sejumlah ketentuan tata cara keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan dalam perpajakan. (IST)

KALTIMPOST.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menerbitkan PMK 71/2026 yang membawa sejumlah perubahan dalam tata cara administrasi perpajakan. Aturan baru ini penting diperhatikan Wajib Pajak, terutama mereka yang sedang mengajukan keberatan atau permohonan terkait sanksi pajak.

PMK 71/2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Aturan tersebut ditetapkan pada 29 September 2026.

Perubahan dalam PMK 71/2026 tidak hanya menyangkut proses keberatan. Pemerintah juga memperjelas ketentuan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pembatalan surat ketetapan pajak (SKP), hingga format dokumen yang harus digunakan.

Baca Juga: Akhirnya! Penyebab Pikun Mulai Terungkap, Ilmuwan Temukan Cara Pulihkan Memori

Ada tujuh perubahan utama yang perlu diketahui Wajib Pajak.

Salah satu perubahan dalam PMK 71/2026 terdapat pada Pasal 14. Ketentuan ini menambahkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra ketika meneliti keberatan yang diajukan Wajib Pajak.

Dalam proses tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meminta buku, catatan, data, informasi, maupun penjelasan dari Wajib Pajak. Permintaan dilakukan melalui surat resmi.

"Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat: a. meminjam atau meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman," tulis PMK 71/2026, dilansir dari CNBC, Selasa (6/10/2026).

Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan dalam batas waktu yang diberikan, DJP dapat mengirimkan surat permintaan kedua. Hal serupa berlaku apabila Wajib Pajak tidak memberikan keterangan yang diminta.

DJP juga dapat melakukan peninjauan langsung ke tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau lokasi lain yang dianggap diperlukan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan untuk mengidentifikasi, mengukur, memetakan, serta menghimpun data, keterangan, dan bukti.

Baca Juga: Kisah Perjalanan Karier Judika: Dari Tukang Semir Sepatu hingga Panggung FIFA ASEAN Cup 2026

PMK 71/2026 juga memperjelas kondisi ketika Wajib Pajak tidak hadir memenuhi undangan dalam proses penelitian keberatan.

Pasal 16 mengatur bahwa surat tanggapan hasil penelitian keberatan harus disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim.

"Surat tanggapan hasil penelitian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim," tulis Pasal 16 ayat 5 PMK 71/2026.

Dengan ketentuan ini, batas waktu bagi Wajib Pajak menjadi lebih jelas ketika tidak datang memenuhi undangan dalam proses penelitian keberatan.

Perubahan berikutnya muncul melalui penyisipan Pasal 21A. Ketentuan baru ini merinci jenis sanksi administratif dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat dimohonkan untuk dikurangi atau dihapuskan.

Ketentuan tersebut mencakup sanksi dalam SKP, Surat Tagihan Pajak (STP) yang berkaitan dengan SKP, STP lainnya, serta denda PBB yang tercantum dalam SKP PBB maupun STP PBB.

Namun, terdapat pengecualian untuk sanksi STP tertentu yang berkaitan dengan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan ayat (5f) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

PMK 71/2026 juga mempertegas ketentuan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui perubahan Pasal 23.

Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ada 313 Pasal yang Wajib Diketahui Pekerja

Dalam aturan tersebut, pembayaran yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi pokok pajak. Apabila masih terdapat kelebihan pembayaran, barulah kelebihan tersebut diperhitungkan terhadap sanksi atau denda administratif.

"Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, kepada Direktur Jenderal Pajak," tulis Pasal 23 PMK 71/2026.

Ketentuan ini menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan Wajib Pajak ketika mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Pemerintah juga memasukkan Pasal 27A ke dalam PMK 71/2026. Pasal baru tersebut mengatur ketentuan khusus berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan denda PBB dalam rangka mendorong perekonomian nasional.

Melalui ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif maupun denda PBB untuk permohonan yang diajukan paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 mulai berlaku.

Artinya, terdapat periode tertentu yang perlu diperhatikan Wajib Pajak apabila ingin memanfaatkan ketentuan khusus tersebut.

Perubahan selanjutnya terdapat pada Pasal 32 yang mengatur permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar.

Dalam PMK 71/2026, ketentuan pada ayat 2 diperbarui untuk memperjelas persyaratan pengajuan. Aturan tersebut berkaitan dengan status keberatan, permohonan pengurangan sanksi, serta pembatalan SKP hasil pemeriksaan.

Perubahan ini ditujukan agar beberapa jenis permohonan tidak saling tumpang tindih ketika diajukan oleh Wajib Pajak.

Perubahan terakhir terdapat pada Lampiran huruf C PMK 71/2026. Pemerintah mengganti seluruh contoh format dokumen dan tata cara penghitungan untuk pengurangan, penghapusan, serta pembatalan.

Perubahan tersebut mencakup formulir permohonan dan contoh perhitungan yang sebelumnya tercantum dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024.

Dengan terbitnya aturan baru ini, Wajib Pajak yang akan mengajukan keberatan maupun permohonan terkait sanksi perlu memperhatikan ketentuan terbaru agar dokumen dan proses pengajuannya sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Editor : Dwi Puspitarini
PMK 71/2026 aturan pajak terbaru keberatan pajak wajib pajak kementerian keuangan