KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat panggilan untuk Nusron telah dikirim penyidik. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, kalau enggak salah waktunya minggu ini,” kata Setyo setelah menghadiri agenda Indeks Integritas Pendidikan Nasional di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10).
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya, Bukan Bom tapi ...
Menurut Setyo, surat tersebut telah diterima Nusron sejak pekan sebelumnya. KPK pun berharap Menteri ATR/BPN itu hadir sesuai jadwal untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Setyo menegaskan, pemanggilan oleh aparat penegak hukum merupakan bagian dari kewajiban hukum warga negara ketika diperlukan keterangannya dalam suatu perkara.
Kasus yang tengah ditangani KPK tersebut telah menyeret delapan orang sebagai tersangka. Perkara berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Kemudian Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin dan Muhammad Fakhry merupakan orang yang dipercaya Nusron Wahid.
Para tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara tersebut, Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi terkait pemberian suap.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Kebun Kelapa Terluas di Indonesia, Riau Nomor 1
Sementara Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq dan Muhammad Fakhry, dijerat pasal terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan ketentuan pidana yang berlaku.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan.
KPK juga menemukan barang bukti uang dengan nilai total mencapai Rp106,3 miliar.
Editor : Uways Alqadrie