Putusan MK Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini, Ini 8 Tuntutan Denny Indrayana

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 15:32 WIB
Grafis istimewa
Grafis istimewa

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) malam.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dijadwalkan berlangsung di Gedung MK mulai pukul 20.00 WIB.

Gugatan diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Siap-siap! Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dipanggil KPK, Diperiksa Pekan Ini

Perkara tersebut telah bergulir sejak sidang pendahuluan pada Senin (21/9). Dalam persidangan itu, pemohon menyampaikan alasan gugatan sekaligus tuntutan yang dimohonkan kepada MK.

Pemohon menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan mengenai bukti kelulusan SMA atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Aturan tersebut dinilai memberikan pengecualian bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang memiliki ijazah perguruan tinggi dari luar negeri untuk tidak menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri.

Menurut pemohon, surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi tidak dapat dianggap sebagai pemenuhan persyaratan pendidikan tingkat SLTA atau sederajat.

Delapan Tuntutan Pemohon

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

Pertama, pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan wajib dan harus dipenuhi secara sah ketika proses pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, pemohon meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Ketiga, pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum sejak awal sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan Kebun Kelapa Terluas di Indonesia, Riau Nomor 1

Keempat, pemohon meminta pembatalan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Keputusan yang diminta untuk dibatalkan meliputi:

Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024.

Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2024.

Kelima, pemohon meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibatalkan.

Keenam, pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan Kebun Kelapa Terluas di Indonesia, Riau Nomor 1

Pemilihan tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketujuh, pemohon meminta agar putusan perkara tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Kedelapan, apabila MK memiliki pertimbangan lain, pemohon meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono.

Dengan seluruh petitum tersebut, pemohon pada intinya meminta MK menilai kembali pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan pada Pemilu 2024 serta konsekuensi hukum dari penetapan hingga pelantikannya sebagai wakil presiden.

Putusan MK malam ini akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai dalil para pemohon terkait persyaratan pendidikan tersebut.

Editor : Uways Alqadrie
sidang ijazah Gibran putusan sidang ijazah Gibran Mahkamah Konstitusi (MK) Ijazah Gibran Digugat