UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan: Ini 9 Aturan Baru soal Kontrak, Outsourcing hingga Upah

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 17:44 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Dunia ketenagakerjaan Indonesia memasuki babak baru setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU), Selasa (6/10/2026).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 326 anggota dewan. Perwakilan serikat pekerja juga menyaksikan langsung proses pengesahan dari balkon ruang sidang.

Baca Juga: Putusan MK Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini, Ini 8 Tuntutan Denny Indrayana

Sebelum keputusan diambil, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan akhir pembahasan.

Pengesahan tingkat II tersebut merupakan kelanjutan dari persetujuan Komisi IX DPR bersama pemerintah dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I sehari sebelumnya, Senin (5/10/2026).

UU baru ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Di dalamnya terdapat sejumlah perubahan dan ketentuan yang secara langsung berkaitan dengan hak pekerja, hubungan kerja, pengupahan hingga pemutusan hubungan kerja.

Berikut 9 poin penting yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:

1. Pekerja sektor informal mendapat perlindungan

Perlindungan tidak hanya ditujukan bagi pekerja formal. UU baru juga mengatur pekerja di sektor informal.

Pemberi kerja informal diwajibkan memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan waktu kerja, risiko pekerjaan serta biaya operasional yang harus ditanggung pekerja.

Pekerja informal juga mendapatkan hak atas jaminan sosial.

2. Hak pekerja platform digital diperkuat

Pekerja yang bergantung pada platform digital turut menjadi perhatian dalam aturan baru tersebut.

Mereka berhak memperoleh penghasilan yang wajar serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Perusahaan platform juga tidak dapat begitu saja memutus hubungan kemitraan atau menonaktifkan akun pekerja secara sepihak tanpa alasan yang sah.

Pekerja juga diberikan ruang untuk mengajukan sanggahan terhadap keputusan tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya, Bukan Bom tapi ...

3. Masa kerja pekerja kontrak dibatasi

Ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diperketat.

Masa kontrak dibatasi paling lama dua tahun. Perjanjian tersebut masih dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan masa perpanjangan paling lama satu tahun.

Ketentuan ini menjadi salah satu upaya memberikan kepastian lebih besar bagi pekerja kontrak.

4. Pekerja alih daya hanya untuk bidang tertentu

Penggunaan tenaga kerja outsourcing juga mendapatkan pembatasan.

Dalam UU baru, pekerjaan alih daya dibatasi pada lima jenis jasa penunjang.

Kelima bidang tersebut meliputi pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa keamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta layanan angkutan penjemputan pekerja.

5. Jam kerja dan cuti diatur lebih jelas

UU Pelindungan Ketenagakerjaan menetapkan jam kerja 40 jam dalam sepekan.

Untuk sistem enam hari kerja, waktu kerja ditetapkan tujuh jam per hari. Sedangkan sistem lima hari kerja berlaku delapan jam per hari.

Hak pekerja perempuan juga mendapat pengaturan, termasuk cuti haid maksimal dua hari.

Untuk cuti persalinan, pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti selama tiga bulan pertama. Dalam kondisi khusus, cuti tersebut dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya.

Baca Juga: Dua Pesan Prabowo untuk Pangkogabwilhan III Letjen Lucky Avianto Usai Pimpin Upacara HUT TNI

6. Sistem pengupahan diperinci

Pengaturan mengenai upah dibuat lebih komprehensif.

Cakupannya antara lain upah minimum, struktur dan skala upah, pembayaran lembur, hak atas upah ketika pekerja cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu.

Selain itu, UU mengatur bentuk serta tata cara pembayaran upah, komponen pemotongan upah yang diperbolehkan, hingga penggunaan upah sebagai dasar penghitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan.

7. Jaminan sosial menjadi hak pekerja dan keluarga

Setiap pekerja dan keluarganya ditegaskan memiliki hak atas kepesertaan dalam program jaminan sosial.

Ketentuan tersebut memperkuat aspek kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi keluarga pekerja.

8. Proses PHK diperketat

Pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya diatur pada tahap akhir ketika hubungan kerja berakhir.

UU baru mengatur langkah mitigasi untuk mencegah PHK, persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan apabila hendak merumahkan pekerja, serta pertimbangan mengenai kelayakan PHK.

Besaran kompensasi juga harus memiliki kepastian dan disesuaikan dengan masa kerja pekerja.

Baca Juga: Siap-siap! Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dipanggil KPK, Diperiksa Pekan Ini

9. Hak setelah hubungan kerja berakhir wajib dipenuhi

Perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak pekerja meski hubungan kerja telah berakhir.

Hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH).

Dengan ketentuan ini, hak pekerja setelah berakhirnya masa kerja ditegaskan sebagai bagian yang harus diselesaikan perusahaan.

Pengesahan UU tersebut menjadi perubahan penting dalam regulasi ketenagakerjaan nasional karena cakupannya tidak hanya mengatur hubungan pekerja dan perusahaan, tetapi juga menyentuh pekerja informal, pekerja platform digital, sistem kontrak, outsourcing, pengupahan, jaminan sosial hingga hak setelah PHK.

Editor : Uways Alqadrie
UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2926 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dpr ri