Mengapa Kajari Konawe Ditangkap? Kejati Sultra Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 08:27 WIB
Kajari Konawe Fachrizal
Kajari Konawe Fachrizal

KALTIMPOST.ID, KONAWE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan jabatan. Fachrizal diamankan pada Senin (5/10/2026). Kepala Kejati Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta membenarkan adanya pengamanan terhadap pejabat kejaksaan tersebut.

Menurut Sugeng, tindakan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oknum Kajari Konawe.

Baca Juga: Profil Roy Riady: Dari JPU KPK, Jaksa Kasus Chromebook Nadiem hingga Kajari Jakarta Utara

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap disiplin serta kode etik jaksa.

"Atas informasi masyarakat, kita kemudian mengetahui perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Setelah diamankan di Sulawesi Tenggara, Fachrizal kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Sugeng menjelaskan, pemeriksaan di tingkat Kejagung dilakukan karena Fachrizal memiliki posisi sebagai kepala kejaksaan negeri atau pejabat administrator.

"Dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait, dibawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut," ujarnya.

Ia menambahkan, status jabatan yang disandang Fachrizal menjadi alasan penanganan selanjutnya dilakukan di Kejaksaan Agung.

"Mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator, sehingga dibawa ke Kejagung," pungkas Sugeng.

Baca Juga: Berapa Lama Mobil Listrik Bisa Bertahan? Riset Ungkap Umur Baterai dan Biaya Penggantiannya

Hingga kini, pemeriksaan terhadap Kajari Konawe tersebut masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran disiplin dan kode etik masih dalam proses pemeriksaan.

Kejaksaan belum menyampaikan secara rinci bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun keuntungan pribadi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Editor : Uways Alqadrie
kajari Konawe ditangkap Kejati Sulawesi tenggara Fachrizal ditangkap Kejari Konawe Kejagung