KALTIMPOST.ID, KONAWE – Nama Fachrizal menjadi sorotan setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe tersebut diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Fachrizal diamankan pada Senin, 5 Oktober 2026. Pengamanan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai Kajari Konawe.
Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan tindakan terhadap Fachrizal dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Mengapa Kajari Konawe Ditangkap? Kejati Sultra Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi serta dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik jaksa.
Setelah diamankan, Fachrizal kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan juga mencakup keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Karena Fachrizal menduduki jabatan sebagai kepala kejaksaan negeri atau pejabat administrator, proses pemeriksaan selanjutnya dilakukan di tingkat Kejaksaan Agung.
Baru 14 Bulan Memimpin Kejari Konawe
Fachrizal mulai bertugas sebagai Kajari Konawe pada pertengahan 2025. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-353/C/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025 mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Ia kemudian resmi berpindah dari Maluku Utara ke Sulawesi Tenggara dan dilantik pada Jumat, 25 Juli 2025. Pelantikan berlangsung di Aula Kejati Sultra, Kendari, dan dipimpin Kepala Kejati Sultra saat itu, Abd Qohar.
Baca Juga: Profil Letkol Herwan Pratama, Lulusan Marinir Amerika Serikat yang Kini Jadi Danyonif 19 Marinir
Dalam posisi tersebut, Fachrizal menggantikan Musafir Menca yang kemudian dipercaya menjadi Kajari Kabupaten Banjar, Martapura, Kalimantan Selatan.
Namun, baru sekitar 14 bulan menjalankan tugas di Konawe, Fachrizal harus berhadapan dengan pemeriksaan internal Kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Jejak Karier Fachrizal
Sebelum memimpin Kejari Konawe, Fachrizal telah menjalani penugasan di sejumlah wilayah.
Pada 2018 hingga 2020, ia dipercaya sebagai Kajari Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Setelah itu, Fachrizal mendapat tugas sebagai Kajari Bengkayang, Kalimantan Barat, pada periode 2020 hingga 2021.
Kariernya kemudian berlanjut di lingkungan Kejati Maluku Utara. Ia bertugas di wilayah tersebut selama sekitar empat tahun hingga 2025. Salah satu jabatan yang pernah diembannya di Maluku Utara adalah Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Maluku Utara di Sofifi.
Rangkaian penugasan tersebut membuat perjalanan karier Fachrizal mencakup wilayah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Maluku Utara, hingga akhirnya dipercaya memimpin Kejari Konawe di Sulawesi Tenggara.
LHKPN Fachrizal
Selain profil dan perjalanan karier, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Fachrizal juga tercatat dalam laporan periodik tahun 2024.
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada awal Maret 2025, total harta Fachrizal tercatat sebesar Rp1.159.968.283 sebelum dikurangi utang. Setelah memperhitungkan utang, kekayaan bersih yang dilaporkan berada di angka sekitar Rp548 juta. Data tersebut disebut telah berstatus verifikasi lengkap.
Komponen terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp947 juta. Aset tersebut tersebar di dua wilayah, yakni Kota Padang dan Kota Bekasi.
Dalam laporan tersebut, Fachrizal juga mencantumkan dua kendaraan.
Pertama, Mitsubishi Jet Star Minibus tahun 1986 dengan nilai Rp10 juta yang tercatat berasal dari hibah. Kedua, Daihatsu Xenia tahun 2010 senilai Rp80 juta yang diperoleh dari hasil sendiri.
Dengan demikian, total nilai kendaraan yang dilaporkan mencapai Rp90 juta. Selain tanah, bangunan dan kendaraan, Fachrizal melaporkan harta bergerak lainnya Rp70.562.650, kas dan setara kas Rp41.405.633, serta harta lainnya Rp11 juta.
Baca Juga: Berapa Lama Mobil Listrik Bisa Bertahan? Riset Ungkap Umur Baterai dan Biaya Penggantiannya
Hijran Safar Ditunjuk sebagai Plh
Setelah Fachrizal diamankan dan menjalani pemeriksaan di Kejagung, Kejati Sultra menunjuk Hijran Safar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Konawe. Hijran sebelumnya menjabat sebagai koordinator pada bidang Asisten Pidana Umum Kejati Sultra.
Sugeng Riyanta menjelaskan, penunjukan tersebut dilakukan agar kegiatan pelayanan hukum serta operasional Kejari Konawe tetap berjalan.
Hijran akan menjalankan tugas tersebut sampai terdapat keputusan lebih lanjut dari Kejagung, termasuk penunjukan pejabat definitif.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Fachrizal masih berlangsung. Kejaksaan belum membeberkan secara rinci bentuk tindakan yang diduga merupakan penyalahgunaan wewenang maupun pihak yang disebut dirugikan.
Editor : Uways Alqadrie