KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) memberikan apresiasi tinggi atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10). Pengesahan ini dinilai membawa angin segar dan harapan baru bagi kaum pekerja.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa regulasi baru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini menjadi momentum penting sekaligus bentuk kemenangan dari perjuangan panjang kaum buruh di tanah air. Berbeda dari sistem sebelumnya yang menempatkan ketenagakerjaan hanya sebagai salah satu klaster dalam UU Cipta Kerja, kini sektor ketenagakerjaan telah memiliki undang-undang tersendiri.
"Kami sangat bersyukur. Ini bukan sekadar pergantian nama, namun langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang sendiri yang memberikan perlindungan optimal terhadap hak, kepastian kerja, dan kesejahteraan buruh," kata Mirah di Jakarta, Rabu (7/10).
Mirah menambahkan, proses pembahasan undang-undang ini berlangsung secara adil dan demokratis dengan mengakomodasi berbagai masukan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).
Aspirasi merangkum terdapat enam poin krusial yang diatur secara tegas dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan:
-
Sistem Alih Daya (Outsourcing): Pembatasan mekanisme outsourcing kini menyasar pada jenis pekerjaannya, bukan status pekerja. Pekerja di perusahaan alih daya diarahkan untuk mendapatkan status sebagai pekerja tetap demi menjamin kepastian kerja.
-
Penguatan Pengawasan: Pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan guna memperketat sistem pengawasan yang selama ini dinilai menjadi titik lemah.
-
Pencadangan Dana Pesangon: Adanya instrumen pencadangan dana pesangon guna menjamin ketersediaan hak-hak pekerja saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
-
Dana Pelatihan dari APBN: Alokasi anggaran negara khusus pelatihan dan peningkatan kompetensi pekerja untuk menghadapi transformasi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
-
Pembatasan PKWT: Jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi maksimal 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak 2 kali, sebelum pekerja wajib diangkat menjadi pegawai tetap.
-
Ketentuan Pemagangan: Pelaksanaan pemagangan wajib berfokus pada pendidikan dan peningkatan kompetensi dengan batas waktu yang jelas, serta dilarang dijadikan modus untuk menggantikan pekerja tetap.(*)