KALTIMPOST.ID, Pemerintah terus mematangkan persiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di berbagai wilayah melalui penempatan tenaga pengelola profesional. Berdasarkan data audit Kementerian Koperasi per September 2026, tercatat sebanyak 28.624 manajer KDKMP telah terdata secara nasional.
Data Talenta Koperasi Indonesia yang diperbarui pada 14 September 2026 menunjukkan bahwa seluruh manajer tersebut telah mengantongi sertifikat kelayakan. Selanjutnya, berdasarkan laporan Antara, sebanyak 28.620 manajer telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) penempatan pada 25 September 2026 untuk segera bertugas di berbagai titik KDKMP. Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Timur menempati urutan pertama dengan sebaran manajer terbanyak, yakni mencapai 5.308 orang.
Berikut adalah daftar sebagian besar provinsi dengan jumlah manajer KDKMP terbanyak di Indonesia:
- Jawa Timur: 5.308 orang
- Jawa Tengah: 5.140 orang
- Jawa Barat: 3.486 orang
- Sumatera Utara: 2.269 orang
- Sumatera Selatan: 1.433 orang
- Lampung: 1.419 orang
- Aceh: 1.002 orang
- Sumatera Barat: 994 orang
- Sulawesi Selatan: 854 orang
- Riau: 760 orang
- DKI Jakarta: 606 orang
- Jambi: 575 orang
- Bengkulu: 570 orang
- Banten: 526 orang
- Nusa Tenggara Barat: 500 orang
Sumber Pendanaan Gaji Manajer dari APBN
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pembiayaan penghasilan para manajer KDKMP bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui badan usaha milik negara, yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Para manajer KDKMP ini berstatus sebagai pegawai kontrak dengan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk durasi dua tahun. Besaran penghasilan yang diterima berkisar antara Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan, di mana nominal pastinya disesuaikan dengan wilayah penempatan masing-masing, termasuk mengacu pada standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Nilai tersebut merupakan total penghasilan bersih yang sudah mencakup gaji serta tunjangan.
Mulai Aktif Bertugas Awal Oktober 2026
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menyampaikan bahwa para manajer dijadwalkan mulai aktif bekerja di lokasi penempatan masing-masing pada awal Oktober 2026. Sebelum diterjunkan secara resmi, para calon manajer telah melalui tahapan pengisian konfirmasi kesediaan penempatan (offering letter) guna memastikan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas di wilayah yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Editor : Ilmidza