KALTIMPOST.ID - Pemerintah bergerak cepat menyiapkan payung hukum anyar terkait penetapan tarif pengantaran logistik dan layanan pesan-antar makanan bagi mitra ojek online (ojol). Regulasi teknis ini digodok guna menjamin kepastian pendapatan serta proteksi kerja bagi para kurir roda dua di lapangan.
Langkah penataan tarif ini berpijak pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang ojek online yang baru saja diteken. Berdasarkan mandat beleid tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini memegang kewenangan mutlak untuk mengatur biaya jasa kurir barang dan makanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan bahwa pihaknya langsung mematangkan formulasi tarif yang seimbang bagi ekosistem digital.
"Komdigi merespons perpres dengan melakukan sejumlah simulasi pengantaran barang dan makanan," ujar Nezar saat berada di Kompleks DPR RI.
Baca Juga: Jeratan Pinjol Skema Kecebong Bikin Resah, OJK Pasang Badan Awasi Tenor Kilat
Nezar menerangkan bahwa besaran tarif resmi tersebut segera diterbitkan dalam rupa Peraturan Menteri Komdigi. Inti utama dari kebijakan ini adalah mengangkat tingkat kesejahteraan pengemudi sekaligus meminimalkan berbagai risiko kerja saat mengantarkan pesanan di jalan raya.
"Nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi dari pembentukan harga dilakukan oleh platform. Kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang ini jadi lebih baik," beber Nezar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar mengatur angka, melainkan menjaga denyut keberlanjutan bisnis pengantaran itu sendiri.
"Dari perpres ini ada pelindungan lebih baik dan ada pelindungan terhadap sustainability ekonomi pengantaran barang dan makanan," tuturnya.
Baca Juga: Dinilai Kurang Etika saat Diajak Makan Mewah oleh Raditya Dika, Konten Kreator Tepe Akhirnya Buka Su
Kehadiran Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebelumnya diumumkan secara terbuka oleh jajaran pejabat negara. Nezar hadir bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Dalam skema regulasi era Presiden Prabowo Subianto ini, Kementerian UMKM ditunjuk sebagai koordinator utama pengampu kebijakan ojol nasional. Adapun pembagian teknis operasionalnya dibagi dua, yakni Kementerian Perhubungan mengendalikan tarif angkutan penumpang, sedangkan Komdigi menetapkan tarif pengantaran barang dan konsumsi.***
Editor : Dwi PuspitariniSumber : CNBC Indonesia